Ketua KPU Kelakar Ngaku Ahli Maksiat, Guspardi Gaus : Naudzubillah

Guspardi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang berkelakar, menyatakan bahwa dirinya ahli maksiat saat diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan asusila.

“Kenapa sampai seorang Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, mengeluarkan pernyataan seperti itu, meskipun berkonotasi candaan, soal kasus dugaan asusila dirinya terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Republik Satu Hasnaeni atau ‘Wanita Emas’. Guyonan yang dilontarkan itu dikutip media dan sudah tersebar dimana-mana,” ungkap Guspardi dalam rapat kerja antara Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri dan penyekenggara pemilu (KPU, Bawaslu & DKPP) di komplek senayan, Rabu (11/1).

Guspardi menilai, sebagai pejabat publik, candaan yang dilontarkan saudara Hasyim Asy’ari dirasanya kurang elok. Apalagi ini menyangkut persoalan etika yang mendapat sorotan masyakat, seharusnya diklarifikasi dengan tegas. “Namun Saudara Hasyim malah menjawab dengan kalimat

“Saya ini adalah ahlinya maksiat’, Naudzubillah,” ucap politisi PAN itu.

Legislator asal Sumatera Barat ini menilai, semestinya kalimat candaan seperti itu tidak dilontarkan dalam forum terbuka. Sebagai orang yang memiliki kedudukan penting, pernyataan itu akan mudah ‘digoreng’ oleh pihak tertentu.

“Oleh karena itu kami berharap saudara Hasyim Asy’ari harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Walaupun maksudnya bercanda tetapi sifatnya terbuka untuk umum, bisa menimbukan persepsi yang negatif dari masyarakat,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Untuk diketahui, Hasyim Asy’ari sempat melontarkan candaan saat bicara soal pelaporan dirinya ke DKPP. Sambil bercanda, Hasyim mengatakan dirinya adalah bajingan dan ahli maksiat, sedangkan DKPP hanya bisa mengadili orang yang punya kehormatan.

“Yang mulia, saya ini ahli maksiat, yang mulia, karena lembaga ini lembaga Kehormatan Dewan Penyelenggara Pemilu, hanya boleh mengadili yang memiliki kehormatan. Menurut saya pengadu salah alamat,” katanya sambil tertawa. Para peserta rapat juga tertawa. (*)

LENI/hantaran.co

Exit mobile version