Korban KDRT Jangan Takut Melapor, Ini Kata Lisda Hendrajoni

JAKARTA, hantaran.co – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni, mendorong para korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) agar melapor kepada pihak berwajib atas peristiwa yang dialaminya. Menurut Lisda, korban KDRT jangan takut dengan intervensi pihak manapun.

“Ya, kami mendorong para korban KDRT untuk melaporkan setiap peristiwa yang dialaminya. Hal ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku, dan penindakan dapat segera terlaksana melalui UU TPKS,” ujar Lisda dalam program acara Hotroom bersama Hotman Paris yang tayang di salah satu stasiun TV pada Rabu (19/10/2022).

Lisda menjelaskan, bahwa lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sangat berkaitan dengan perlindungan bagi korban kekerasan lainnya, khususnya perempuan.

“Salah satu keunggulan dari Undang-undang TPKS ini adalah menjamin perlindungan bagi setiap korban kekerasan. Artinya, disini tidak ada lagi alasan bagi korban untuk takut melapor,” kata Lisda.

Terkait delik aduan yang diterapkan pada kasus KDRT, Anggota DPR RI dari Sumatera Barat (Sumbar) ini menyebut, inilah yang menjadi kelemahan dalam pemberantasan kasus tersebut. Sebab, kata dia, bisa saja korban tiba-tiba mencabut laporan dan berujung dengan perdamaian.

“Ternyata banyak kasus KDRT yang berujung pada perdamaian. Ini berkaitan dengan perasaan, ataupun pertimbangan lainnya, sehingga berujung dengan pencabutan laporan. Ini merupakan salah satu yang menjadi pengganjal dalam penumpasan kasus kekerasan terhadap perempuan ataupun anak. Dan kami berharap delik aduan ini bisa menjadi evaluasi bagi penegak hukum di Indonesia,” ucapnya lagi.

Terakhir Lisda menyampaikan, saat ini Komisi VIII tengah membahas rancangan undang-undang terkait kesejahteraan ibu dan anak. Undang-undang ini, kata dia, juga memastikan peran dari kepala keluarga dalam menjaga dan memberikan perlindungan termasuk nafkah bagi keluarga.

“Jadi, terkait penelantaran keluarga seperti yang Bang Hotman sampaikan, itu sedang kami bahas pada rancangan Undang-undang kesejahteraan keluarga. Yakni disini menjamin kesejahteraan keluarga dan memberikan perlindungan, termasuk memberikan nafkah sehingga tidak ada lagi anak dan istri yang terlantar,” tutur Lisda.

hantaran/*

Exit mobile version