KORUPSI TRIBUN LAPANGAN MERDEKA SOLOK, Tiga Terdakwa Divonis 6 dan 7 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Padang menjatuhkan vonis penjara untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Tribun Lapangan Merdeka, Kota Solok, dalam sidang putusan di PN Padang, Kamis (10/9/2020). WINDA

PADANG, hantaran.co — Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Solok divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Klas I A Padang dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Ketiganya dinilai terbukti bersalah dan menimbulkan kerugiaan keuangan Negara senilai Rp1 miliar.

Vonis dibacakan di ruang sidang PN Padang, Kamis (10/9). Terdakwa Jaralis selaku Pengguna Anggaran divonis enam tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis serupa juga diterima Direktur PT Duta Perkasa Saibin, yang dalam hal ini bertindak selaku rekanan.

Hanya saja, dalam putusan tersebut, salah seorang anggota majelis hakim, Zaleka, berbeda pendapat dalam putusan untuk terdakwa Saibin. “Dissenting opinion, terdakwa Saibin hendaknya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar satu miliar,” kata Zaleka.

Sementara itu untuk terdakwa Syofia Handayani, majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda dan didampingi M. Takdir dan Zaleka menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta dan subsider dua bulan kurungan. Di samping itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan Negara senilai Rp1 miliar.

“Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa telah terjadi kerugian negara, sehingga ada barang dan jasa yang akhirnya tidak dapat dimanfaatkan. Majelis hakim juga menolak pembelaan dari terdakwa. Hal-hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” kata hakim dalam putusan.

Atas vonis tersebut, para terdakwa melalui Aermadepa, Yuli Arman, dan Riri Suharja selaku Penasihat Hukum menyatakan pikir- pikir. Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solok yang menangani kasus tersebut.

Tinggi dari Tuntutan

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntutan berbeda sesuai peran masing-masing dalam kasus tersebut. Risa dkk selaku JPU pada Kejari Solok meminta majelis hakim menghukum terdakwa Syahibin dengan pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan. Selain itu, terdakwa Syofia Handayani dan Jaralis sama-sama dituntut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, terdapat dugaan penggelembungan (mark up) pada volume pekerjaan tribun Lapangan Merdeka Solok tersebut. Syofia bersama Jaralis diduga kuat menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93,00 persen. Padahal, hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas disimpulkan progres pekerjaan baru 84,304 persen.

Kemudian disebutkan, terdakwa tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan hingga 50 hari kerja. Kontrak sendiri baru diputus setelah melewati tambahan 50 hari kerja sehingga jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan.

Perbuatan kekedua tersangka itu diduga telah melawan hukum dan memperkaya diri orang lain atau diri sendiri atau suatu korporasi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara hingga Rp 1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor: SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah melanggar pasal primer yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Winda/hantaran.co

Exit mobile version