KPU Minta Masyarakat untuk Melapor Ke Bawaslu Bila Ada Ditemukan Pelanggaran Dalam Tahapan Pilkada

DHARMASRAYA, hantaran.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mendorong masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu jika ditemukan pelanggaran- pelanggaran dalam tahapan Pilkada yang sudah mulai masuk tahapan kampanye.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Divisi Hukum, Zainal Effendi,S.Ag, dalam konferensi pers, yang digelar KPU sehabis menuntaskan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon dan menandatangani fakta integritas Pilkada Badunsanak, Kamis (24/09/2020), sore di Auditorium Dharmasraya.

Dalam kesempatan yang juga dihadiri oleh Ketua KPU, Maradis, MA, Sekretaris KPU, Yendrizal, dan Komisioner lainnya itu, komisioner KPU dua periode itu mengaskan bahwa untuk menangani pengaduan dari masyarakat terkait Pemilu, dan bahkan Bawaslu dapat memberikan sanksi tertulis dan bahkan juga dapat memberikan sanksi langsung seperti membubarkan massa dalam acara tatap muka atau pertemuan terbatas.

Dengan semakin naiknya angka orang terpapar Covid-19 di Indonesia, maka KPU mengeluarkan PKPU nomor 13/2020, dimana KPU menuangkan dalam salah satu pasal yakni Pasal 57 bahwa tidak ada lagi rapat umum, begitu pula pertemuan terbatas pun hanya boleh dihadiri oleh 50 orang peserta saja. “Apabila terjadi pelanggaran, dimana dalam pertemuan terbatas salah satu calon melebihi angka 50 orang, maka masyarakat dapat melaporkan atau memberikan informasi kepada Bawaslu,” tegas Zainal Effendi.

Di sisi lain Komisioner KPU, Doni Kartago, menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai pada tanggal 26 September sampai 05 Desember, terdiri dari pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye. Sedangkan Paslon dapat berkampanye melalui media sosial, dimana akun resmi Paslon wajib didaftarkan ke KPU. Sedangkan kampanye di media cetak, elektronik dan lainnya sejenis dimulai dari tanggal 22 November sampai 05 Desember.”Paslon membuat design, kemudian menyampaikan ke KPU dan memberitahukan ke KPU media apa yang dipakai,” imbuhnya.

Ketua KPU Dharmasraya, Maradis, menegaskan kepada Paslon agar terus menjaga protokol kesehatan dalam berkampanye dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan.”Jangan melakukan kampanye negatif yang membuat perpecahan ditengah masyarakat,”tegas putra Sitiung itu. (*)

Maryadi/hantaran.co

Exit mobile version