KPU Uji Coba Simpaw, Ini Kemudahan yang Diberikan

Pilgub

KPU RI. Ilustrasi

JAKARTA, hantaran.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memulai proses Uji Coba Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (Simpaw) Anggota DPR, DPD dan DPRD, Senin (28/9/2020).

Uji coba secara nasional dan virtual ini berlangsung selama tiga hari dengan membagi peserta KPU provinsi dan KPU kab/kota ke dalam tiga gelombang.

Pada hari pertama 10 KPU provinsi berikut KPU kabupaten/kota di Pulau Sumatera yang berkesempatan untuk mengetahui Simpaw ini. Sementara di hari kedua dan ketiga ada 12 KPU provinsi berikut KPU kab/kotanya.

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU RI, Ilham Saputra, yang membuka kegiatan berharap melalui Simpaw kerja-kerja penyelenggara terkait pergantian antarwaktu dapat lebih mudah dan terekam dengan baik. Dia mengingatkan, proses PAW terkesan sederhana namun tidak boleh dianggap mudah karena berpotensi memunculkan gugatan apabila dilakukan tidak cermat.

Ilham juga mengingatkan, jajarannya untuk cermat dalam melaksanakan PAW ini. Cermat dalam memperbarui data dan memastikan keamanan aplikasi berikut memastikan keamanan dalam pengoperasiannya. “Lihat siapa yang berhak menggantikan, di UU sudah jelas, PKPU jelas. Kemudian apakah ada proses hukum dari orang yang menggantikan. Tentu ini harus terdata dengan baik,” kata Ilham.

Terakhir Ilham berharap peserta uji coba mengikuti kegiatan dengan baik dan menerapkan ilmu yang didapat untuk kebutuhan proses PAW didaerahnya masing-masing.

Sementara itu, Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, yang hadir melalui virtual menjelaskan mulai dari dasar hukum, definisi Simpaw, hingga detail teknis aplikasi Simpaw, mulai dari pengguna (user), kebutuhan dan tujuan Simpaw, prinsip pengelolaan Simpaw.

Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI Nur Syarifah, Kepala Bagian PAW Sahruni Hasna Ramadhan. (*)

KPU RI.go.id/hantaran.co

Exit mobile version