hantaran
  • Berita
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran

Kronologis Pembahasan RUU Cipta Kerja

Isra ChaniagoEditor : Isra Chaniago
12 Oktober 2020 | 07.27
Legislator

Guspardi Gaus. IST

FacebookWhatsapp

Oleh : Guspardi Gaus
Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Sumbar 2

Menyikapi banyaknya muncul opini, persepsi, pendapat dan tudingan yang disampaikan oleh banyak pengamat dan masyarakat luas kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibuslaw DPR RI terhadap proses pelaksanaan pembahasan RUU tersebut dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi, tidak transfaran, di ruang gelap dan di hotel yang disampaikan secara vulgar di berbagai media elektronik, cetak dan medsos.

BACAJUGA

Pembelajaran Kontekstual di Era Covid-19

Model Pembelajaran Kiner untuk Meningkatkan Keterampilan Berpikir Kritis dan Pemecahan Masalah

Untuk itu saya sebagai salah seorang anggota Panja RUU Omnisbuslaw Cipta Kerja yang diamanahkan oleh fraksi saya yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) untuk ikut melakukan pembahasan RUU ini perlu meluruskan dan melakukan klarifikasi terhadap masalah tersebut.

RUU Ciptaker dalam bentuk Omnibuslaw ini adalah merupakan hak inisiatif dari Pemerintah. RUU ini dikirim oleh Pemerintah ke DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020.

Sesuai mekanisme yang berlaku, maka Bamus ( Badan Musyawarah ) DPR menugaskan Badan Legislasi ( Baleg ) untuk melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut.

Pada tgl 20 April 2020 terbentuklah Panitia Kerja ( Panja) RUU Cipta Kerja dalam bentuk Omnibuslaw. Pada saat itu resmilah Panja melakukan pembahasan.

Sebelum Panja terbentuk Pimpinan Baleg meminta kepada Kapoksi (ketua kelompok fraksi) untuk mengirimkan anggotanya guna dimasukan menjadi anggota Panja yang jumlah anggotanya bersifat proporsional sesuai jumlah anggota dari masing-masing kapoksi. Ketika akan dilakukan pembahasan hanya fraksi Demokrat yang tidak mau ikut dlm pembahasan dengan alasan pandemi covid 19. Tetapi menjelang dipenghujung pembahasan kira-kira satu setengah bulan menjelang berakhir pembahasan mereka ( Demokrat) ikut terlibat terhadap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah ( DIM ).

Adapun langkah pertama yang dilaksanakan Panja dalam pembahasan RUU ini adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai lapisan masyarakat. Setelah RDPU dilaksanaka barulah Panja mengadakan rapat pembahasan ruu ini dengan pihak pemerintah. Panja dalam melaksanakan pembahasan Pimpinan Panja meminta kepada fraksi – fraksi yang ada di DPR utk mengirimkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah ) ke Pimpinan Panja guna untuk dibahas, didiskusikan dan disinkronisasikan serta diambil kesepakatan dan keputusan oleh fraksi2 bersama pihak Pemerintah.

Setelah DIM ini disisir, dibahas, disinkronisasikan, dan disepakati, lalu diputuskan DIM tersebut pasal demi pasal dan ayat demi ayat sampai dengan DIM yang terakhir. DIM yang diputuskan satu demi satu tersebut “tidak ada satupun yang dilakukan secara voting” tetapi dilaksanakan melalui musyawarah dan mufakat.

Setelah Panja bersama Pemerintah menyelesaikan tugasnya terhadap pembahasan RUU tersebut. Pimpinan beserta anggota Panja menyepakati untuk membentuk Tim Perumus yang tugasnya adalah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap pembahasan yang sudah disepakati.

Tim Perumus dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh merubah atau mengganti subtansi yang sudah disepakati. Hasil yang sudah dikerjakan Timmus dilaporkan kembali kepada Panja.

Setelah Panja menyepakati hasil laporan Timmus lalu Panja menyampaikan semua hasil pembahasan RUU ini kepada pleno Baleg dan masing- masing fraksi di Badan Legislasi diminta untuk menyampaikan pandangan mini fraksinya. Dengan penyampaian mini fraksi berarti DPR sudah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada tingkat pertama dan itu dilakukan pada sabtu, (3/10/2020).

Pada tanggal 5 Oktober 2020 dilaksanakan Sidang Paripurna yg merupakan pembahasan tingkat kedua. Baik pada tingkat pertama dan kedua fraksi yang menolak RUU Cipta kerja untuk dijadikan sebagai Undang – Undang adalah fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.

Pembahasan RUU Cipta kerja ini pada umumnya dilakukan di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR dan dilaksanakan pada siang hari. Namun demikian, pada masa reses Panja juga melaksakan pembahasan RUU ini atas izin pimpinan DPR dan itu dibenarkan dan diatur dalam tatib.

Selain itu juga perlu disampaikan bahwa pada menjelang akhir pembahasan juga ada pembahasan dilaksanakan pada malam hari, 3 atau 4 hari dilakukan di hotel. Dalam pembahasan RUU Cipta kerja ini setiap dimulai rapat, Pimpinan Panja tidak pernah lupa menyampaikan bahwa pembahasan RUU Ini terbuka untuk umum dan bisa diakses lewat TV Parlemen dan Website DPR RI. Demikian Sekelumit Perjalanan Panja RUU Omnibuslaw Cipta Kerja. Mohon maaf atas segala kekurangan dan kealpaan dalam mengemban amanah yang diberikan.

Wassalam

Fastabiqul Khairat

FacebookWhatsapp
Topik Fraksi PANFraksi PAN SumbarGuspardi GausPanja RUU Cipta Kerja

Komentar

BERITA TERKAIT

Pascasarjana

Pembelajaran Kontekstual di Era Covid-19

3 Maret 2021 | 17.27

...

Mahasiswa

Model Pembelajaran Kiner untuk Meningkatkan Keterampilan Berpikir Kritis dan Pemecahan Masalah

25 Februari 2021 | 19.16

...

Penulis

Penilaian Karya Tulis Akademik Menggunakan Model DEAWA

18 Februari 2021 | 16.57

...

IPDMIP untuk Progam Irigasi Berkelanjutan

IPDMIP untuk Progam Irigasi Berkelanjutan

19 Desember 2020 | 15.00

...

Peneliti

Jadilah Pemimpin untuk Masyarakat Sumatera Barat

3 Desember 2020 | 11.39

...

No Result
View All Result

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

BERITA TERKINI

polresta padang bongkar makam janin

Polresta Padang Bongkar Makam Janin Kasus Aborsi

3 Maret 2021 | 17.32
Pascasarjana

Pembelajaran Kontekstual di Era Covid-19

3 Maret 2021 | 17.27
point break beri diskon

Point Break Beri Diskon Khusus Maret

3 Maret 2021 | 16.36
Rapat Paripurna

Ketua DPRD Dharmasraya Pastikan Dukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati

3 Maret 2021 | 16.20
Guspardi

Anggota DPR RI Guspardi Gaus Bagikan Bantuan Paket Sembako ke 5.000 Sembari Jemput Aspirasi Masyarakat

3 Maret 2021 | 15.57
istri wali kota pariaman

Istri Wali Kota Pariaman Dilantik Menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan

3 Maret 2021 | 15.48
Dua Orang Pemakai dan Pengedar Narkoba

Dua Orang Pemakai dan Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Dharmasraya

3 Maret 2021 | 15.36
wali kota pariaman sepakat soal batas daerah

Wali Kota Pariaman dan Bupati Padang Pariaman Sepakat Soal Batas Daerah

3 Maret 2021 | 13.53
Kabinda

Kunjungi Kabinda, Gubernur dan Wakil Gubernur Bahas tentang Ancaman Stabilitas Daerah Hingga SKB 3 Menteri

3 Maret 2021 | 11.37
Satgas

Masih Didominasi Zona Oranye, Satgas Minta Dorong Pemda Tingkatkan Penanganan Covid-19

3 Maret 2021 | 11.07
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
redaksi@hantaran.co

© 2020 Lokalmu Hantaran.co | Developed by Lokalmu Teknologi.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini

© 2020 Lokalmu Hantaran.co | Developed by Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist