Lagi, Pelaku Judi Online Diringkus Polisi di Sutera Pessel

PESSEL, hantaran.co – Polisi Resor Kabupaten Pesisir Selatan (Polres Pessel), melalui unit reskrim Polsek Sutera kembali meringkus terduga pelaku judi online inisial R (26), Jum’at (26/8/2022).

Kapolsek Sutera Iptu Riki Yovrizal mengatakan, penangkapan judi online tersebut merupakan yang kedua kalinya di Nagari Aur Duri Surantih oleh pihaknya. Sebelumnya, Polsek Sutera pada Senin (14/8/2022), telah menangkap pelaku judi online inisial P (47) atas kasus yang sama.

“Benar, R kami amankan dirumahnya tepatnya di Kampung Timbulun, Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, sekira pukul 21.30 WIB,” ujar Kapolsek pada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Kapolsek menyebut, R tertangkap tangan saat menjual togel kepada pembeli dengan cara menuliskan angka-angka togel tersebut. Selanjutnya, angka itu dituliskan ke handphone miliknya untuk di rekap atau di pasang.

“Dengan menggunakan gawai miliknya, angka-angka tersebut selanjutnya dipasang ke situs judi online GARWA4D,” kata Riki.

Dalam kasus ini, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti (BB), antara lain satu unit handphone android merek Samsung type A11 warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp174 ribu dalam berbagai pecahan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit kartu ATM BRI yang diduga digunakan sebagai transaksi mengirim pembelian angka-angka togel ke situs tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke unit reskrim Polres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya lagi.

Meski demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya Kecamatan Sutera untuk segera menghentikan segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. Menurutnya, perjudian tidaklah membawa pada keuntungan dan kemenangan. Justru, hanya merugikan kepada masyarakat itu sendiri.

“Jika masih ada yang membandel maka kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas. Siapapun pelakunya. Sebab, ini merupakan intruksi langsung dari pimpinan,” ujarnya menegaskan.

hantaran/*

Exit mobile version