Legislator Asal Sumbar Minta Konsumen Diberi Beri Rasa Aman

DPR RI

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

JAKARTA, hantaran.co — Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengharap Kepala dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang akan terpilih pasca fit and proper test di DPR RI dapat memperkuat lembaga untuk melindungi konsumen. Nevi mengatakan, pengembangan upaya perlindungan konsumen di dalam negeri sangat di perlukan untuk memberikan rasa aman pada konsumen yang pada kasus-kasus tertentu merasa dirugikan.

Kasus di lapangan, lanjut Nevi, banyak sekali yang merugikan masyarakat seperti tera timbangan di pasar, meteran listrik, penerapan plastik berbayar, pungutan liar, kelangkaan masker dan APD pada masa Covid-19, mutu kosmetik dan produk makanan, dan juga maraknya penggunaan bahan pengawet dan pewarna.  Properti, asuransi, koperasi gagal bayar juga kerap terjadi dan bila di runut satu persatu persoalan ini sangat banyak sekali.

“Layanan pengaduan dan informasi kedepannya harus semakin baik, tersosialisasi lengkap dengan tata caranya. Ini akan memudahkan konsumen untuk mencari solusi bila mendapatkan permasalahan yang secara bersamaan, data pribadi masyarakat terlindungi ketika melakukan pengaduan,” ucap Nevi dalam siaran persnya, Selasa (14/7/2020).

Untuk memperkuat regulasi perlindungan pada masyarakat, Nevi menilai perlu segera sahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai upaya perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara.

Legislator dapil Sumatera Barat II ini juga menyoroti tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan perhatian mengenai jaminan produk halal (JPH). Ia menyampaikan, konsumen diberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.

Nevi berharap, Kepala dan Anggota BPKN yang terpilih nanti dapat mengakomodir dan menerapkan UU 8 Tahun 1999 tersebut secara ketat. Meskipun UU Perlindungan Konsumen ini perlu di revisi, namun untuk sementara payung hukum yang ada adalah UU PK ini. Disamping itu, amanat UU Perlindungan Konsumen ini penuh perjuangan dalam pembentukannya.

Pada pada tahun 2006, DPR RI melalui usul insiatif, mengusulkan RUU tentang Jaminan Produk Halal. Setelah 8 tahun melalui pembahasan, RUU JPH tersebut akhirnya dapat disahkan DPR menjadi UU No. 33 Tahun 2014 (UU JPH) pada tanggal 17 Oktober 2014. UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen, khususnya masyarakat muslim sebagai konsumen terbesar.

“Saya berharap, BPKN nantinya menjadi lembaga yang kredibel. Berdasar informasi yang kami terima dari berbagai sumber, keberadaan BPKN tidak memberikan kontribusi nyata bagi negara, apalagi masyarakat Indonesia. Anggota yang terpilih mesti memiliki kekuatan mental, fisik, ilmu, walau terbatas dengan UU dan anggaran,”  tutur Nevi.

Politisi PKS itu menjelaskan, sejak berdiri tahun 1999, sejumlah pihak menyatakan keberadaan BPKN tidak kredibel dan hanya menghabiskan anggaran negara tanpa menunjukkan kinerja yang memuaskan. Bahkan ada pusat studi kebijakan publik yang menyatakan, BPKN terlalu dimanja dengan payung undang-undang sehingga kinerjanya tidak terukur. Seharusnya ada program dijalankan sesuai fungsinya.

Sebagaimana diketahui, BPKN adalah lembaga negara yang kedudukannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dari sisi pendanaan, lembaga ini juga mendapat kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp 25 miliar per tahun.

“Fraksi kami akan mendesak BPKN untuk lebih aktif dalam melakukan tugas-tugas perlindungan konsumen. BPKN Mesti dapat mengambil peran dengan lebih aktif menangkap persoalan yang terkait dengan perlindungan konsumen di masyarakat.  DPR dapat saja meninjau ulang keberadaan BKPN dalam melakukan perlindungan konsumen,” tutup Nevi Zuairina. (h/rel)

Exit mobile version