Lesti Kejora Sambangi Polres Metro Jaksel, Cabut Laporan KDRT Rizky Billar

JAKARTA, hantaran.co – Penyanyi dangdut Lesti Kejora telah mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, Rizky Billar, Kamis (13/10/2022)

Diketahui, Lesti mencabut laporan itu usai Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi terkait kasus KDRT.

“Ya, sudah dicabut. Surat pencabutannya sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung,” kata kuasa hukum Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Jaksel.

Meski demikian, Surya mengaku tidak bisa menjelaskan secara detail alasan Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar. Menurutnya, hal itu merupakan kesepakatan internal rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.

“Kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua. Iya, saya bersama rekan saya, Sandy Arifin kuasa hukum Lesti Kejora menyaksikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga membenarkan kedatangan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya.

“Pihak Lesti tiba-tiba datang dan ingin mencabut laporan. Kalau mau cabut, itu silahkan saja, hak korban. Tetapi tentu ada mekanisme dan prosedurnya,” tutur Zulpan.

Diketahui, Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan saat kepolisian menggelar jumpa pers terkait penahanan Rizky Billar.

Lesti Kejora hadir ditemani oleh Endang Mulyana ayahnya dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Menurut pantauan Kompas.com, Lesti Kejora masuk ke gedung Polres Metro Jakarta Selatan melalui pintu belakang.

Lesti Kejora, Endang Mulyana, dan Sandy Arifin langsung masuk ke dalam lift untuk menemui Rizky Billar.

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor: LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Diketahui, KDRT itu terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh oleh Lesti. Terkait hal tersebut, Lesti pun kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Namun, Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

hantaran/rel

Exit mobile version