Lisda Hendrajoni Pertanyakan Perihal Beredarnya Draft RUU Kesehatan

JAKARTA, hantaran.co – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Lisda Hendrajoni mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah membahas rencana omnibus UU Kesehatan. Pemerintah juga belum pernah menyerahkan draf RUU tersebut ke DPR.

“Draf omnibus RUU Kesehatan beredar ke mana-mana, tapi dari Baleg sendiri belum pernah ada pembahasan itu. Kami belum ada naskahnya, sehingga kami bingung masyarakat dapat naskah itu darimana,” ujar Lisda usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Baleg DPR RI dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes), di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Pernyataan Lisda itu terkait beredarnya ke publik draf RUU tentang Kesehatan yang di dalamnya berisi omnibus beberapa UU yang berkaitan dengan kesehatan. Di antaranya UU tentang Kesehatan, UU tentang Praktik Kedokteran, UU tentang Tenaga Kesehatan, UU tentang Keperawatan, UU tentang Kebidanan, dan UU tentang Kefarmasian.

Padahal, kata Lisda, pemangku kepentingan di bidang kesehatan di sejumlah daerah menolak omnibus RUU tentang Kesehatan. Penolakan itu lantaran tidak dilibatkannya para pemangku kepentingan seperti dokter, bidan, perawat, serta profesi di bidang kesehatan lainnya dalam merumuskan draf RUU tersebut.

“Mereka merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan draf RUU Kesehatan. Kami klarifikasi bahwa RUU itu belum dibahas,” ucapnya lagi.

Menurut Lisda, setelah kesimpangsiuran kabar mengenai omnibus RUU Kesehatan, Baleg DPR RI berinisiatif mengundang para pemangku kepentingan untuk kejelasan masalah tersebut.

“Ya, Baleg akhirnya mengundang pihak-pihak yang merasa dirugikan. Mereka memang seharusnya dilibatkan. Kami sudah undang BPJS, hari ini kami undang IDI dan PDGI,” katanya.

Lisda menyebut, omnibus UU di bidang kesehatan memang sangat diperlukan. Namun demikian, dalam prosesnya harus melibatkan seluruh pihak yang ada, termasuk para pemangku kepentingan di bidang kesehatan.

“Harapannya, dengan omnibus ini terjadi penyederhanaan, supaya tidak terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Perundang-undangan di bidang kesehatan masing-masing beririsan, di sinilah diharapkan jadi kesatuan dan bersinergi,” tuturnya.

hantaran/*

Exit mobile version