hantaran
Senin, 2 Oktober 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita

Majelis Hakim Tunda Pembacaan Putusan Kasus Pengrusakan Kantor Golkar Sumbar

Editor : Isra Chaniago
2 September 2020 | 08.27
Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. IST

Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. IST

PADANG, hantaran.co — Sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan perusakan kantor Golkar Sumbar oleh Wakil Bupati (Wabup) Sijunjung, Arrival Boy di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Selasa (1/9/2020), ditunda.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Pitria, terdakwa saat ini berhalangan hadir. “Karena terdakwa saat ini sedang berada di Jakarta, jadi tidak dapat menghadiri sidang majelis. Untuk itu kami minta waktu satu minggu,” kata JPU.

BACAJUGA

Anggota DPR Nevi Zuairina Mendorong Ketersediaan LPG 3 KG dan Pengembangan Energi Biomassa

Terkait Penutupan Tiktok Shop, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai Ade Zulfiana Sari, memberikan waktu selama satu minggu. “Baiklah sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada pekan depan. Untuk itu sidang ditutup,” tegasnya sambil memukul palu.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama lima bulan penjara. Menurut JPU terdakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat 1 ke 1 KUHP.  

Kasus serupa juga pernah disidangkan di PN Kelas I A Padang. Dimana pada saat itu yang menjadi terdakwanya adalah Hartani dan  Haliman Hamid. Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa telah divonis oleh, majelis hakim PN Kelas IA Padang dengan hukuman masing-masing tiga bulan kurungan. Namun pada saat itu, kedua terdakwa  mengaku pikir-pikir.

Dalam berita sebelumnya, pada tanggal  15 April 2018, telah terjadi pengerusakan di Kantor Golkar Sumbar. Dimana para pelaku merusak kaca dan inventaris kantor Golkar. Akibat kejadian ini, para pelaku harus berurusan dengan hukum. 

Winda/hantaran.co

Topik Golkar SumbarSidang Pengrusakan
Share1SendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

HUT RI

Anggota DPR Nevi Zuairina Mendorong Ketersediaan LPG 3 KG dan Pengembangan Energi Biomassa

28 September 2023 | 08.48

JAKARTA, hantaran.co — Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI Dengan Korporasi Subholding...

Riau

Terkait Penutupan Tiktok Shop, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

28 September 2023 | 08.39

JAKARTA, hantaran.co — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hj. Nevi Zuairina, berbicara...

nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39

SOLOK, hantaran.co--Sejumlah warga Nagari Talang dan sekitarnya menggerebek lokasi illegal logging atau penebangan kayu ilegal...

Wapres

Silaturahmi dengan Wapres DPP LDII Paparkan Agenda Rakernas

13 September 2023 | 16.53

JAKARTA, hantaran.co – Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso dan Sekretaris Hasyim Nasution menemui...

blank

Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Ini Kata Lisda Hendrajoni

30 Agustus 2023 | 14.02

Pesisir Selatan, hantaran.co - Mendikbudristek Nadiem Makarim membolehkan mahasiswa S1 dan D4 lulus tanpa diwajibkan...

blank

Kunjungi Komnas HAM Sumbar, AQUA Solok Tegaskan Komitmen Perusahaan Terhadap Hak Asasi Manusia

30 Agustus 2023 | 13.28

PADANG, hantaran.co - Perwakilan PT Tirta Investama Solok (AQUA Solok) mengunjungi Kantor Komnas HAM Sumbar,...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Foto bersama dalam kegiatan PKM Dosen Universitas Fort de Kock di Aula Puskesmas Lasi, Sabtu(30/9/2023)

Dosen Universitas Fort de Kock Gelar PKM di Puskemas Lasi

1 Oktober 2023 | 18.09
FMS

Anggota DPR RI Nevi Zuairina Beri Support Peserta FMS 2023

30 September 2023 | 16.55
Guru

Guru dan Siswa SMK 1 Bukittinggi Dibekali Kemampuan Teknis

29 September 2023 | 09.15
Maulid

Nevi Zuairina, Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Agam

29 September 2023 | 08.49
HUT RI

Anggota DPR Nevi Zuairina Mendorong Ketersediaan LPG 3 KG dan Pengembangan Energi Biomassa

28 September 2023 | 08.48
Riau

Terkait Penutupan Tiktok Shop, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

28 September 2023 | 08.39
Tim PKM Departemen PGSD UNP foto bersama guru SD Gugus III Kecamatan Banuhampu dalam kegiatan pelatihan di SDN 10 Padang Lua, Sabtu(23/9).Ist

Tim PKM Departemen PGSD UNP Gelar Pelatihan Pembelajaran Berdiferensiasi

25 September 2023 | 17.31
blank

Wali Kota Bukittinggi Hadiri Pameran Foto Selayang Minang LKBN ANTARA

23 September 2023 | 09.46
blank

Pengurus SOIna Kota Bukittinggi Masa Bhakti Periode 2023 – 2027 Dikukuhkan

23 September 2023 | 09.44
blank

Wako Erman Safar Hadiri Rapat Konsolidasi KPU Bukittinggi

22 September 2023 | 11.42

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist