Masuk Zona Merah, Pariaman Kembali Tarik Izin Baralek

pernikahan agam

Ilustrasi baralek

PARIAMAN, Hantaran.co-Kota Pariaman ditetapkan sebagai salah satu zona merah penyebaran Covid-19 di Sumbar, mengatasi hal itu Pemerintahan Kota Pariaman tahan rekomendasi untuk pesta dan kegiatan budaya.

Dimana pemerintahan Kota Pariaman telah mengeluarkan peraturan Wali Kota Pariaman untuk membolehkan kegiatan budaya dan hajatan pesta pernikahan di Pariaman.

“Kota Pariaman saat ini ditetapkan sebagai Zona merah, bersamaan dengan Kota Padang dan Kota Sawahlunto,” kata Pelaksana Tugas Walikota Pariaman, Mardison Mahyudin di Pariaman, Senin (12/10).

Untuk itu, sesuai dengan Perwako yang diberlakukan mulai tanggal 11 Oktober ini dimana telah dibolehkan melaksanak pesta pernikahan dan kegiatan budaya sampai pukul 18.00 WIB. Namun, di perwako ini ada dua point pentingnya, yaitu boleh melaksanakan apabila dalam keadaan zona hijau, kuning dan Orange.

“Nah saat ini Pariaman zona merah berarti kita tahan dulu rekomendasi untuk izin keramaianya,” kata Mardison.

Ia mengatakan, dimana dalam Perwako ini izin untuk keramain dari kepolisian itu bisa dikeluarkan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim gugus tugas yang ada di Kota Pariaman.

“Jadi mulai saat ini tim gugus tugas ditahan dulu rekomendasinya, sampai keluar dari zona merah,” katanya.

Tidak hanya itu, setelah ditetapkan sebagai zona merah, Mardison langsung melakukan rapat dengan seluruh tim gugus tugas untuk menentukan langkah menghadapi zona merah ini.

“Untuk dilingkungan pegawai pemerintah kita lakukan WFH, atau diberlakukan kerja sift dalam kantor tersebut,” katanya.

Mardison juga meminta kepada masyarakat untuk selalu mematuhi himbauan pemerintah dan selalu menggunakan masker, sesuai dengan Perda nomor 6 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB).

(Yuhendra/Hantaran.co).

Exit mobile version