hantaran
Senin, 27 Juni 2022
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Ekonomi

Mau Urus Sertifikat Tanah? Ini Rincian Biayanya di Kantor Pertanahan

Editor : Okis Mardiansyah
20 Juni 2022 | 03.40

JAKARTA, hantaran.co – Biaya mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan mungkin selalu dipertanyakan oleh masyarakat. Sebab, persoalan biaya tentu menjadi pertimbangan utama ketika hendak mendaftarkan tanah. Khususnya bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Pasalnya mereka mungkin perlu mempersiapkan terlebih dahulu uangnya. Hal ini tentu berbeda dengan masyarakat menengah ke atas yang sudah siap secara finansial.

BACAJUGA

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Buka Blokir Anggaran Pengembangan Pendidikan Agama

Guspardi Harap Menteri ATR/BPN Lebih Berani Tumpas Mafia Tanah

Dikutip KOMPAS.com, perihal biaya mengurus sertifikat tanah, sebetulnya telah ditentukan pemerintah dan tertuang dalam sebuah regulasi.

Regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.

Merangkum informasi dari beleid tersebut, berikut rincian biaya mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Biaya Pendaftaran

Bagi Anda yang baru pertama kali melakukan pendaftaran tanah, maka harus membayar biaya senilai Rp50.000 per bidang.

Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah

Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah di lokasi. Untuk itu, tarif pelayanannya dihitung berdasarkan rumus:

Luas tanah sampai dengan 10 hektar
Tarif ukur (Tu) = (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp 100.000

Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
Tu = (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000

Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (Luas Tanah/10.000x HSBKu) + Rp 134.000.000

HSBKu merupakan singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan. Nilainya sebesar Rp80.000.

Biaya Pemeriksaan Tanah

Khusus untuk permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah, pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A.

Untuk tarif pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A dihitung berdasarkan rumus, Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp 350.000.

HSBKpa merupakan singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat. Adapun nominal HSBKpa adalah sebesar Rp67.000.

Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi

Tarif untuk pelayanan survei, pengukuran, dan pemetaan serta pelayanan pemeriksaan tanah tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

Sehingga, biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi dibebankan kepada wajib bayar atau pemohon. Namun di dalam aturan tidak disebutkan nominalnya.

Kendati demikian, umumnya biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi berkisar Rp250.000.

Simulasi Perhitungan

Contohnya Anda hendak mengurus sertifikat tanah untuk lahan seluas 500 meter persegi, berikut hitungannya:

Biaya Pendaftaran Pertama Kali = Rp50.000.
Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah: (500/500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp180.000.
Biaya Pemeriksaan Tanah: (500/500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp417.000.
Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi = Rp250.000.
Berdasarkan penghitungan di atas, total biaya mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan sebesar Rp897.000.

Namun perlu diketahui, biaya di atas belum termasuk tarif pembuatan akta tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun Notaris, serta tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

hantaran/rel

ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Buka Blokir Anggaran Pengembangan Pendidikan Agama

24 Juni 2022 | 15.07

JAKARTA, hantaran.co - Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah agar segera membuka blokir anggaran pengembangan...

Politisi

Guspardi Harap Menteri ATR/BPN Lebih Berani Tumpas Mafia Tanah

24 Juni 2022 | 14.39

JAKARTA, hantaran.co -- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung komitmen Hadi Tjahjanto sebagai...

Subsidi Bengkak, Menkeu Minta Pertamina Kendalikan Penyaluran BBM

24 Juni 2022 | 13.52

JAKARTA, hantaran.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran...

Harga Sawit Semakin Anjlok, SPI: Tindak Tegas Perusahaan yang Membeli TBS Dibawah Harga Pemerintah

24 Juni 2022 | 13.19

JAKARTA, hantaran.co - Lebih kurang satu bulan setelah Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor crude palm...

Harga Pangan Disejumlah Pasar Naik, Mendag: Biar Petani Dapat Bonus

24 Juni 2022 | 03.13

JAKARTA, hantaran.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memantau harga sembako sekaligus memborong sejumlah bahan...

Saber Pungli Jabar OTT Lima Panitia PPBD SMKN 5 Bandung

24 Juni 2022 | 02.33

BANDUNG, hantaran.co - Sebanyak lima panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) di Sekolah Menengah Kejuruan...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

nevi zuairina serap aspirasi

Hadir di Tengah Masyarakat, Anggota DPR Nevi Zuairina Serap Aspirasi

26 Juni 2022 | 23.31
PPNI

PPNI Komisariat Fakultas Keperawatan Unand Gelar Musyawarah Komisariat

26 Juni 2022 | 17.01

Waspada! Guru SD jadi Korban Jambret di Tarusan Pessel

26 Juni 2022 | 15.25
Joni Hendra

Joni Hendri Dapat Dukungan Penuh Niniak Mamak dan Masyarakat Koto Nan Godang

26 Juni 2022 | 09.12

Gempa Magnitudo 4,9 di Air Haji Pessel, Ruang Workshop SMK Teknologi Al Anhar Bayang Roboh

25 Juni 2022 | 17.43

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Air Haji Pessel, BMKG Sebut Aktivitas Sesar Mentawai

25 Juni 2022 | 03.04

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Buka Blokir Anggaran Pengembangan Pendidikan Agama

24 Juni 2022 | 15.07
Politisi

Guspardi Harap Menteri ATR/BPN Lebih Berani Tumpas Mafia Tanah

24 Juni 2022 | 14.39
Bupati

Bupati Minta Kader PKK Rangkul Masyarakat Dukung Program Pemerintah

24 Juni 2022 | 14.37
Camat

Bupati Kukuhkan Berlian sebagai Camat Padang Laweh

24 Juni 2022 | 14.34

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Posting....
Go to mobile version