Mau Urus Sertifikat Tanah? Ini Rincian Biayanya di Kantor Pertanahan

JAKARTA, hantaran.co – Biaya mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan mungkin selalu dipertanyakan oleh masyarakat. Sebab, persoalan biaya tentu menjadi pertimbangan utama ketika hendak mendaftarkan tanah. Khususnya bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Pasalnya mereka mungkin perlu mempersiapkan terlebih dahulu uangnya. Hal ini tentu berbeda dengan masyarakat menengah ke atas yang sudah siap secara finansial.

Dikutip KOMPAS.com, perihal biaya mengurus sertifikat tanah, sebetulnya telah ditentukan pemerintah dan tertuang dalam sebuah regulasi.

Regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.

Merangkum informasi dari beleid tersebut, berikut rincian biaya mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Biaya Pendaftaran

Bagi Anda yang baru pertama kali melakukan pendaftaran tanah, maka harus membayar biaya senilai Rp50.000 per bidang.

Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah

Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah di lokasi. Untuk itu, tarif pelayanannya dihitung berdasarkan rumus:

Luas tanah sampai dengan 10 hektar
Tarif ukur (Tu) = (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp 100.000

Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
Tu = (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000

Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (Luas Tanah/10.000x HSBKu) + Rp 134.000.000

HSBKu merupakan singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan. Nilainya sebesar Rp80.000.

Biaya Pemeriksaan Tanah

Khusus untuk permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah, pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A.

Untuk tarif pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A dihitung berdasarkan rumus, Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp 350.000.

HSBKpa merupakan singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat. Adapun nominal HSBKpa adalah sebesar Rp67.000.

Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi

Tarif untuk pelayanan survei, pengukuran, dan pemetaan serta pelayanan pemeriksaan tanah tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

Sehingga, biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi dibebankan kepada wajib bayar atau pemohon. Namun di dalam aturan tidak disebutkan nominalnya.

Kendati demikian, umumnya biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi berkisar Rp250.000.

Simulasi Perhitungan

Contohnya Anda hendak mengurus sertifikat tanah untuk lahan seluas 500 meter persegi, berikut hitungannya:

Biaya Pendaftaran Pertama Kali = Rp50.000.
Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah: (500/500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp180.000.
Biaya Pemeriksaan Tanah: (500/500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp417.000.
Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi = Rp250.000.
Berdasarkan penghitungan di atas, total biaya mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan sebesar Rp897.000.

Namun perlu diketahui, biaya di atas belum termasuk tarif pembuatan akta tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun Notaris, serta tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

hantaran/rel

Exit mobile version