Melawan Petugas, Spesialis Maling Handphone Dihadiahi Timah Panas

PADANG, hantaran.co – Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang menangkap dua orang komplotan spesialis maling di konter handphone. Satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan petugas.

“Tersangka melawan petugas, kemudian anggota opsnal melakukan tindakan terukur dengan melakukan tembakan ke kaki kiri pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (10/10/2020).

Kedua pelaku diamankan di Kelurahan Anduring, Kecamatan Padang Timur, dan di Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Rico Fernanda mengatakan, penangkapan kedua pelaku sesuai dengan laporan korban Fil Ardi, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 538 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT I, tanggal 10 Oktober 2020.

Dikatakannya, kedua pelaku melakukan pencurian di Konter Hiu Cell Jalan Pisang Samping SD 04 Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

Rico Fernanda menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku pencurian tersebut merupakan residivis yang yang berinisial Y (31), seorang supir warga Jalan M Hatta no.56 RT.03/RW.04 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Kemudian Tim Opsnal Polresta Padang mengecek kebenaran dari informasi masyarakat tersebut.

“Tersangka Y diamankan di dalam rumahnya. Tersangka Y mengakui bahwa hasil pencuriannya di simpan di rumah kosong milik orangtuanya di Piai Tangah Pauh, Kota Padang,” sebutnya.

Lalu, tersangka Y juga mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya yang berinisial YF (20), seorang buruh, warga Parak Kerambil Pisang RT.02/RW.03 Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh Kota Padang.

Lebih lanjutnya, sewaktu dilakukan penyitaan barang bukti, tersangka Y melawan petugas anggota opsnal dan tidak kooperatif, kemudian anggota opsnal melakukan tindakan terukur dengan melakukan tembakan ke kiri pelaku.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Padang untuk di lakukan perawatan terhadap luka tembak di kaki pelaku.

Sedangkan tersangka YF juga berhasil diamankan tidak jauh dari ditemukannya barang bukti. Lalu, kedua tersangka dibawa ke Polresta Padang.

“Barang bukti yang diamankan, satu kotak bekas makanan ringan yang berisikan, 226 buah kartu perdana TRI, 105 buah kartu perdana Axis, 37 buah kartu perdana Telkomsel, 40 buah kartu perdana smartfreen, 10 buah kartu perdana IM3, 32 buah kartu perdana XL, 132 buah vocher kartu Tree, 3 flasdisk merk samsung, 5 buah carger handphopne merk Samsung, 4 buah sarung handphone berbagai merk, 1 unit handphone merk xiomi warna putih dalam keadaan rusak. Lalu, satu unit handphone merk Collpad warna gold dalam keadaan rusak, satu unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam tampa nomor polisi,” sebutnya. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version