Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Bakal Pecat Petugas yang Melakukan Pungli

SEMARANG, hantaran.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memberikan ultimatum kepada jajarannya agar menjauhkan diri dari pungutan liar (pungli). Sanksi pemecatan mengancam kepala kantor pertanahan jika terbukti melakukan pungli.

Hal itu disampaikannya usai memberikan pengarahan secara tertutup kepada para pejabat di lingkungan Kantor ATR/BPN se-Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022). Hadi memerintahkan seluruh jajaran agar profesional serta transparan dalam melayani masyarakat, dan tanpa pungli, termasuk dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ini yang perlu dicatat, petugas tidak melayani dengan baik, petugas terbukti melakukan pungli, saya tidak segan mencopot kepala kantor pertanahan,” ujarnya menegaskan.

Hadi mengimbau masyarakat mengurus sertifikat kepemilikan lahan secara mandiri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan tidak mengandalkan calo.

“Ini supaya rakyat tenang tidak ada pungli, tidak ada yang menyulitkan. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani masyarakat,” ucapnya lagi.

Menurutnya, sertifikat balik nama dapat diurus sendiri oleh masyarakat dengan datang ke kantor ATR/BPN dan membawa persyaratan sesuai dengan berkas yang disyaratkan.

“Langsung menuju loket prioritas, di sana petugas akan melayani dengan baik. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani masyarakat, tidak ada pungli dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata mantan Panglima TNI itu.

Hadi yang baru beberapa hari dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN itu juga meminta jajaran Kanwil di seluruh daerah agar melakukan percepatan pengurusan PTSL sehingga mencapai target.

“Di Jateng itu kurang 28 persen, dari 4 juta bidang tanah yang ditargetkan rampung tersertifikat hingga tahun 2024. Untuk penyelesaian PTSL akhir 2023 Kakanwil saya minta di Jateng selesai semuanya,” tuturnya.

Untuk diketahui, sesuai proses penghitungan bidang dalam PTSL dalam pengukuran sampai serah terima sertifikat hak milik terdapat iuran sebesar Rp150 ribu yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

hantaran/rel

Exit mobile version