MK TOLAK GUGATAN PILGUB SUMBAR, Mahyeldi-Audy Menuju Pelantikan

Pelantikan

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih, Mahyeldi-Audy Joinaldy. IST

Seluruh tahapan sudah dilewati, mulai dari pemilihan, penghitungan suara, dan terakhir sidang di MK. Sudah saatnya soal-soal Pilgub ini diakhiri. Kini saatnya duduk bersama untuk membangun kampung tercinta ini

Miko Kamal, Ph.D

Jubir Paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy

PADANG, hantaran.co — Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan menolak gugatan atas hasil Pilgub Sumbar 2020. Dengan demikian, pasangan calon (paslon) nomor 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy akan segera ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar oleh penyelenggara pemilihan, dan tinggal menunggu jadwal pelantikan.

Dalam putusan sela yang dibacakan majelis MK pada sidang lanjutan, Selasa (16/2), materi gugatan yang diajukan paslon nomor 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan paslon nomor 1 Mulyadi-Ali Mukhni dinilai tak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, selisih suara dua paslon tersebut dengan Mahyeldi-Audy juga tak memenuhi syarat ambang batas yang ditentukan.

Menyikapi putusan MK tersebut,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar selaku penyelenggara Pilgub Sumbar 2020 Yanuk Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan tahapan penetapan calon terpilih. Sesuai Peraturan KPU, penetapan wajib dilakukan penetapan paling lama lima hari setelah salinan putusan MK diterima.

“Sesuai regulasi, kami langsung mempersiapkan penetapan calon terpilih. Besok (hari ini.red) kami akan rapat persiapan pleno. Insya Allah pleno akan digelar Kamis (18/2/2021) atau Jumat (19/2/2021),” kata Yanuk kepada Haluan, Selasa (16/2/2021).

Sementara itu usai mendengarkan putusan MK, Juru Bicara (Jubir) paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy, Miko Kamal, mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu dan saling mendukung keputusan tersebut demi pembangunan Sumbar ke depan.

“Seluruh tahapan sudah dilewati, mulai dari pemilihan, penghitungan suara, dan terakhir sidang di MK. Sudah saatnya soal-soal Pilgub ini diakhir. Kini saatnya duduk bersama untuk membangun kampung tercinta ini,” kata Miko kepada Haluan, Selasa (16/2/2021).

Miko menekankan, bahwa memenangkan Pilkada bukan merupakan tujuan utama dari pihak paslon Mahyeldi-Audy. Sebab, Pilkada hanya dianggap sebagai proses dalam memilih pemimpin, yang akan menahkodai pembangun Sumbar untuk masa yang akan datang.

“Dari putusan MK, secara fakta Mahyeldi-Audy dipilih oleh sebagian besar masyarakat Sumbar. Saat ini, kami tengah menunggu informasi dari KPU Sumbar tentang jadwal penetapan calon terpilih,” katanya menutup.

Senada, Anggota Tim Hukum Mahyeldi-Audy pada persidangan MK, Zulhesni, mengatakan pihaknya tentu bersyukur atas putusan MK yang dinilai sesuai dengan prediksi awal. Terbukti, eksepsi dari KPU Sumbar dan pihak terkait yang menyatakan bahwa gugatan para pemohon tidak memiliki kekuatan hukum, hingga akhirnya diterima oleh MK.

“Sesuai pasal 158 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, diatur tentang perselisihan suara. Untuk Sumbar sendiri, ditetapkan perselisihan suara itu 1,5 persen. Sementara dua gugatan itu melebihi ambang batas, atau selisih suara keduanya dengan Mahyeldi-Audy lebih dari 1,5 persen,” kata Zulhesni kepada Haluan.

Zulhesni menambahkan, sejak awal, timnya sudah optimistis keputusan MK akan berkeadilan. Sebab secara prinsip, dua permohonan yang diajukan pemohon tidak memiliki kedudukan dan kekuatan hukum.

“Permohonan keduanya juga bukan merupakan sengketa hasil. Tapi proses, dan itu adalah kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjutinya. Dengan putusan MK ini, kerja kami sebagai kuasa hukum sudah berakhir. Sekarang tinggal menunggu penetapan calon terpilih,” katanya menutup.

NA Ucapkan Selamat

Dalam rekapitulasi final yang digelar KPU Sumbar pada Minggu 20 Desember 2020 lalu, paslon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy berhasil mengantongi 726.853 suara di Pilgub Sumbar. Unggul dari paslon Nasrul Abit-Indra Catri yang berada di posisi kedua dengan raihan 679.069 suara.

Setelah mengajukan gugatan ke MK yang kemudian tidak berlanjut ke sidang pembuktian, Politikus Partai Gerindra Nasrul Abit pun secara bijaksana mengucapkan selamat melalui sambungan telfon kepada Mahyeldi selaku Cagub Sumbar terpilih.

“Sudah diputus MK berarti sudah final. Saya sudah menelpon Pak Mahyeldi. Saya menelpon mengucapkan selamat. Ini kan untuk Sumbar. Bukan untuk kepentingan pribadi, jadi saya ikhlas,” kata Nasrul Abit, Selasa (16/2/2021).

Putusan MK

Dalam putusannya, MK menyatakan Perkara Nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni tidak dapat diterima. “Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube MKRI.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, MK menilai jumlah perselisihan suara antara pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen dikali dengan 2.241.292 jumlah suara sah atau 33.619 suara.

“Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 614.477 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) 726.853 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara adalah 726.853 suara dikurangi 614.477 suara yakni 112.376 (5,01%) atau 33.619 suara, dan tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10 tahun 2016,” kata Wahiduddin. 

Sementara itu, untuk perkara Nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan Paslon Nomor Urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri juga tidak dapat diterima MK dengan alasan yang sama. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan, perolehan suara Pemohon adalah 679.069 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait 726.853 suara.

“Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 726.853 suara dikurangi 679.069 suara yakni 47.784 (2,13%) atau lebih dari 33.619 suara. Sehingga, mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Enny. (*)

Riga/hantaran.co

Exit mobile version