Mobilitas Orang Kembali Dibatasi, Kota Padang Zona Merah Covid-19

Gubernur Sumbar Irwan Prayiino dan Juru Bicara Tim Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, memberikan keterangann pers terkait kondisi terkini penanganan Covid-19 di Aula Kantor Gubernur, Selasa (1/9/2020). HAMDANI

Lonjakan kasus juga disebabkan abainya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Untuk menyikapi perilaku tersebut, diperlukan Perda New Normal yang rencananya akan rampung 11 September. Dengan ini, penerapan protokol kesehatan dapat dikontrol dengan pemberlakuan sanksi tegas dan mengikat.

Irwan Prayitno

Gubernur Sumbar

PADANG, hantaran.co — Lonjakan kasus yang signifikan dalam beberapa pekan terakhir membuat Kota Padang masuk dalam kategori zona merah penularan Covid-19. Imbasnya, ibu kota Sumbar kembali diminta menerapkan pembatasan atas mobilitas orang. Sementara itu, pembatasan selektif di sembilan titik perbatasan Sumbar juga kembali diterapkan.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (IP) saat konferensi pers perkembangan penanganan Covid-19 di Aula Kantor Gubernur, Selasa (1/9). Ia menyebutkan, Sumbar secara umum masuk dalam kategori sedang dalam penyebaran Covid-19. Kota Padang sendiri jadi satu-satunya daerah yang masuk ke zona merah.

“Saat ini, baru Kota Padang yang ditetapkan sebagai zona merah. Hal ini lantaran tingginya tingkat penularan dan penyebaran Covid-19 di kota ini. Sedangkan daerah-daerah lainnya, masih beragam. Ada yang zona hijau sampai zona oranye,” kata IP.

IP merincikan, ada lima daerah yang masuk dalam kategori zona oranye dengan tingkat penyebaran kasus sedang yakni, Kabupaten Solok, Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, dan Kota Solok. Kemudian, 12 daerah lain berstatus zona kuning dengan tingkat penyebaran rendah yakni, Solok Selatan, Kabupaten Pasaman, Limapuluh Kota, Padang Panjang, Payakumbuh, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Dharmasraya, Sijunjung, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Kabupaten Solok.

“Hanya ada satu daerah yang hingga sekarang masih berstatus zona hijau, atau tidak mencatatkan kasus sama sekali, yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ujar IP, didampingi Juru Bicara Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal.

IP mengungkapkan, lonjakan kasus Covid-19 di Sumbar terjadi bukan karena Pemprov mengakhiri masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memulai Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNB-PAC) atau new normal. Sebab, di awal penerapan TNB-PAC, kasus Covid-19 masih terbilang rendah, dan baru kembali meledak sejak momen Idul Adha 1441 Hijriah.

“Saat momen Idul Adha, banyak perantau kita yang pulang kampung. Hal inilah yang kemudian menyebabkan meledaknya kasus Covid-19 di Sumbar,” katanya lagi.

Di samping itu, lonjakan kasus juga disebabkan abainya masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19. Sementara itu, untuk mengendalikan dan memastikan setiap masyarakat benar-benar menaati berbagai aturan dalam protokol kesehatan, menurut IP bukanlah hal yang mudah dilakukan.

IP menekankan, bahwa untuk menyikapi perilaku masyarakat tersebut, diperlukan Perda New Normal yang rencananya akan rampung pada 11 September mendatang. Dengan pemberlakuan Perda, maka penerapan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat dapat dikontrol dengan pemberlakuan sanksi-sanksi tegas dan mengikat. Sehingga, diharapkan kembali menekan penyebaran Covid-19 di Sumbar.

“Besok (hari ini, red), drafnya akan dibahas bersama DPRD Sumbar, dan Insya Allah ditargetkan rampung dan siap diterapkan pada 11 September mendatang,” ujar IP.

Padang Diminta Menyesuaikan

Dalam kesempatan yang sama, Jasman Rizal yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar menyampaikan, dengan telah ditetapkannya Kota Padang sebagai zona merah, maka Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) diharapkan segera mengambil tindakan yang diperlukan, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Ditjen Kesmas Kemenkes) terkait penetapan zona epidemi.

Tindakan-tindakan yang dimaksud di antaranya, pembatasan mobilitas keluar dan masuk Kota Padang, pembatasan penyelenggaraa pesta dan kerumunan, hingga pemberlakuan kembali kebijakan Work from Home (WFH).

“Dengan ditetapkannya Kota Padang sebagai zona merah, tentu harus ada penyesuaian kebijakan sesuai arahan Ditjen Kesmas Kemenkes, guna menekan penyebaran Covid-19 yang sudah mengkhawatirkan,” tutur Jasman.

Sementara itu, pembatasan selektif di delapan titik perbatasan darat dan satu titik perbatasan udara yang menghubungkan Sumbar dengan provinsi-provinsi lain telah kembali diberlakukan. Kebijakan ini didasari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Jasman menyebutkan, pembatasan selektif telah mulai diberlakukan sejak empat hari yang lalu, dan akan berlangsung setidaknya hingga Perda New Normal resmi diterapkan. Dengann berpijak pada Permenhub Nomor 41 tahun 2020, pembatasan selektif menitikberatkan pada mobilitas orang dari zona merah.

Pendatang dari zona merah, kata Jasman, diwajibkan menjalani tes swab sebelum masuk ke wilayah Sumbar. Sedangkan pendatang dari zona oranye dan zona kuning, wajib membawa surat kesehatan dan tidak diwajibkan menjalani tes swab. Ada pun pendatang dari zona hijau, diizinkan lewat tanpa harus tes swab dan memiliki surat kesehatan.

“Gubernur telah memerintahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar untuk memperketat pengawasan di perbatasan, setidaknya hingga Perda New Normal rampung. Begitu Perda New Normal rampung, pengawasan di perbatasan akan semakin diperketat dengan bantuan dari pihak kepolisian, sehingga sanksi lebih tegas dapat diterapkan,” tutur Jasman.

Hamdani Syafri/hantaran.co

Exit mobile version