MUI Terbitkan Fatwa Soal Vaksin Covid saat Ramadan

JAKARTA, hantaran.co — Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa proses imunisasi dengan menyuntikkan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal ini menjawab pertanyaan publik yang akan segera menunaikan ibadah puasa dan harus menjalankan vaksinasi.

“Kami berharap sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalanka puasa Ramadhan. Sehingga kaedah keagamaan tetap berjalan dan pada saat bersamaan, umat tetap mewujudkan herd immunity melalui program vaksinasi Covid-19,”katanya.

Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno untuk membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Hal ini tertuang pada hasil rapat tersebut adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.

Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Pemberian vaksin dengan disuntikkan ke dalam otot ini selanjutnya disebut injeksi intramuskular. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular ini difatwakan tidak membatalkan puasa.

Dengan fatwa ini, proses vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan pada saat Bulan Ramadhan tanpa perlu membatalkan puasa bagi umat Islam. Namun demikian, MUI memberikan catatan bahwa proses vaksinasi harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. (*)

Exit mobile version