Oknum Guru Honorer di Pessel Diciduk Polisi saat Transfer Uang Judi Online ke ATM BRI

PESSEL, hantaran.co – Sungguh miris perangai seorang oknum guru honorer di Kabupaten Pesisir Selatan, bukannya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat atau anak muridnya, dia malah sibuk bermain judi online disaat kepolisian setempat tengah gencar-gencarnya memberantas penyakit masyarakat (pekat) tersebut.

Diketahui, oknum guru honorer itu berinisial SDM (28), warga Kampung Koto Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Dia ditangkap polisi melalui Unit Reskrim Polsek IV Jurai, karena kedapatan sedang melakukan transaksi atau mentransfer uang ke salah satu mesin ATM Bank BRI cabang Painan untuk pembelian angka togel judi online.

“Benar, kami mengamankan seorang tersangka pelaku judi online jenis togel di salah satu mesin ATM Bank BRI cabang Painan pada Jum’at (26/8/2022) sekira pukul 00.23 WIB,” ujar Kapolsek IV Jurai AKP Hardi Yasmar pada wartawan di Painan.

Hardi menyebut, penangkapan terhadap praktik judi di wilayah hukumnya bakal terus digencarkan karena merupakan atensi dari Kapolres AKBP Novianto Taryono, bahkan intruksi tersebut langsung dari pimpinan tertinggi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pessel. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya menegaskan.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku judi online tersebut juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang mulai resah dikarenakan hal itu sudah sering terjadi.

“Pelaku ini kedapatan sedang melakukan transaksi di mesin ATM Bank BRI cabang Painan dengan gawai, lalu uang tersebut di transfer untuk pembelian angka togel ke situs online Cong Togel,” ucapnya.

Dari pengakuan oknum tersebut, kata Kapolsek, sistem mainnya memakai akun Cong Togel bola 24 dengan memasukan deposit ke akun itu dengan cara di setor ke ATM BRI. Selanjutnya, para pemain memasang salah satu angka dari 1 sampai 24 atau pilih warna. Kemudian bandar memutar bola dan kalau angka yang keluar adalah pilihan pemain, maka mereka menang dan hadiahnya di kalikan 24. Misalnya, pemain memasang taruhan Rp100.000, maka hadiahnya adalah Rp2.400 000.

“Sejumlah barang bukti yang kami amankan adalah, uang tunai sebanyak Rp750 ribu dalam berbagai pecahan, satu unit android merk Oppo A16, satu unit kartu ATM Bank BRI atas nama pelaku, struk transfer senilai Rp990 ribu, satu lembar KTP atas nama pelaku, dan satu unit sepeda motor Mio Nopol BA 4131 GF. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Meski demikian, Kapolsek tetap mengimbau kepada masyarakat agar segera menghentikan segala bentuk praktik perjudian dan kejahatan di wilayah hukumnya.

“Mari kita hentikan segala bentuk perjudian ini. Karena ini akan merugikan diri sendiri dan berujung kepada tindakan kriminal. Jika masih kedapatan, maka kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas sesuai perintah Kapolres,” ujarnya.

hantaran/*

Exit mobile version