Oknum TNI di Bukittinggi Ancam Wartawan yang Lagi Bertugas

oknum tni ancam wartawan bukittinggi

Tangkapan layar oknum TNI yang mengancam wartawan

BUKITTINGGI, hantaran.co—Seorang jurnalis atau wartawan MNC Media Group mendapat ancaman dan intimidasi dari oknum anggota TNI di Bukittinggi. Pada saat itu Wahyu sedang bertugas meliput korban tersiram minyak panas di Rumah Sakit Madina pada Minggu (9/10/2022).

Wahyu Sikumbang menyebutkan, kejadian pada Minggu (9/10) berawal saat dirinya meliput peristiwa ada anak tersiram minyak panas di rumah sakit Madina.

Diceritakannya, pada saat di dalam ruang IGD RS, Wahyu mendapat upaya penghalangan mengambil gambar korban dengan cara pelaku mengibas tangannya ke kameranya oleh oknum tersebut.

Tak ingin ribut dan mengganggu pasien dan petugas medis, Wahyu keluar IGD melanjutkan mencatat data kejadian.

Saat itu cerita Wahyu lagu, oknum oknum yang diduga berasal dari prajurit intel Kodim 0304/ Agam tersebut mengikuti keluar dan menghampiri Wahyu, hingga terjadi adu argumen.

“Saya sedang mengetik di ponsel saya, lalu dia datang dari samping kiri sambil melarang memberitakan insiden yang menimpa anak itu,” cerita Wahyu.

Wahyu yang dikenal dekat dengan aparat TNI ini mengaku heran, dan menanyakan alasan Vijay melarang.

“Kenapa bang? Saya kan tidak menulis atau menyangkut-pautkan insiden ini dengan Kodim, TNI atau Lapangan Wirabraja, hanya menulis tempat kejadian di lapangan kantin,” ucap Wahyu.

Menurutnya, ia dan rekan-rekan media umumnya sengaja menulis lapangan Wirabraja sebagai lapangan kantin, selain karena penyebutan itu lebih dikenal masyarakat juga untuk menjaga hubungan baik dengan mitra Kodim jika insiden atau kasus sensitif terjadi di sana.

Namun, oknum bergaya preman itu tetap bersikukuh sambil mengatakan “Jangan diberitakan, ini kami selesaikan. Biar kami lapor dulu ke Pasi, katanya,” sebut Wahyu menambahkan.

“Silahkan bang, itu bukan urusan saya, karena saya tidak menulis Kodim, jadi saya tidak perlu konfirmasi ke Pasi Intel atau Dandim. Itu urusan bang, silahkan. Jangan sedikit-sedikit dilarang,” jawab Wahyu yang ternyata tidak diterima oleh Vijay hingga oknum tersebut lepas kontrol.

“Dia memaki saya di depan orang ramai, ampek (berkata kotor) lah katanya. Itu banyak saksi yang mendengar, ada sekuriti rumah sakit juga,” tutur Wahyu.

Ia mencoba mengingatkan oknum tersebut, tapi kembali tak digubris bahkan bersikap menantang.

“Ya, saya percarutkan kamu, mau apa kamu, kata bang Vijay. Okelah kata saya tak mau terpancing,” kata Wahyu.

Sementara, jurnalis lain menyebut ulah serupa tak hanya kali ini terjadi. Beberapa waktu lalu, oknum yang sama juga mengintimidasi beberapa wartawan yang mengangkat berita tentang dugaan adanya aktivitas judi di pasar malam lapangan kantin.

“Dulu Rudi (wartawan) dibentak-bentak,” kata beberapa wartawan sebagai bentuk protes juga diungkap wartawan lain.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba menyesali sikap oknum prajurit yang menghalangi tugas wartawan di lapangan, yang dialami Wahyu Sikumbang, jurnalis MNC media group bertugas di Bukittinggi.

Mahmud Marhaba pada Senin  (10/10/2022), mengatakan, sebagai mitra yang baik seharusnya oknum prajurit tersebut memberi dukungan atas tugas jurnalis bukan malah menghalanginya.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)” UU nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1),” tegas Mahmud Marhaba.

Atas tindakan oknum prajurit tersebut Mahmud meminta agar pimpinan TNI segera melakukan tindakan terukur kepada yang bersangkutan.

Dirinya pun meminta jika wartawan yang merasa terancam dan mendapat perlukan yang tidak wajar apalagi disertai dengan ancaman jiwa segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di tanah air.

(Rel/Hantaran.co)

Exit mobile version