Ombudsman Nilai Pengawasan Terhadap Protokol Kesehatan Minim

pengaduan ombudsman sumbar

Yefri Heriani, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. IST

PADANG, hantaran.co — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menilai  pengawasan terhadap protokol kesehatan di Sumbar minim. Hal ini berangkat dari angka pasien positif Covid-19 di Sumatera Barat kembali meningkat.

Dikatakan Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, melihat laporan Info Covid-19 Sumbar yang dirilis oleh Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, per tanggal 04 Agustus 2020, pukul 15.00 WIB menunjukan angka penambahan 13 orang positif sehingga total menjadi 987 orang terkonfirmasi Covid-19.

Menurut Yefri Heriani, kesadaran akan bahaya virus corona di berbagai level, baik pemerintah ataupun masyarakat, semakin menurun. Padahal kondisi kenormalan baru bukan berarti setiap orang dapat hidup bebas tanpa menjalankan protokol kesehatan.

Di beberapa pertemuan yang diselenggarakan pemerintah, ada kecenderungan abai dalam penerapan protokol Covid-19. Ombudsman RI Perwakilan Sumbar selalu mengingatkan agar protokol covid ditaati di setiap kehadiran dalam forum-forum pertemuan tersebut.

Pimpinan di setiap instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD seharusnya melakukan kontrol dan mendisiplinkan setiap pegawai di institusinya untuk mentaati protokol Covid-19.  Jangan sampai masyarakat mencontoh dan melegitimasi perilaku yang ditunjukan oknum aparatur negara yang berkumpul tanpa memakai masker, berfoto-foto ria tanpa menerapkan physical distancing.

Selain itu hingga saat Ombudsman juga melihat di berbagai ruang publik termasuk di pasar dan pusat-pusat perbelanjaan, protokol kesehatan dilanggar. Tidak banyak lagi yang bermasker, mencuci tangan atau pun menjaga jarak. Mereka seolah lupa, bahwa virus ini masih mengancam.

“Kami berharap Gubernur dan para Bupati dan Wali Kota segera merespon keadaan ini dengan memastikan berbagai aturan yang telah dikeluarkan terkait pola hidup baru dalam masa pandemi covid 19 diterapkan dan diawasi pelaksanaannya.  Pemberian sanksi sesuai aturan juga harus diterapkan untuk memberikan efek jera pada setiap unsur yang diatur dalam kebijakan tersebut,” katanya melalui pesan tertulis yang diterima hantaran.co Selasa (4/8/2020).

Wabah ini memang belum akan berakhir, namun bisa dikendalikan. Perlu diambil langkah-langkah antisipatif, sosialisasi terhadap penerapan protokol kesehatan perlu terus dilakukan bahkan ditingkatkan dan diperketat lagi.

Pemerintah daerah dengan pihak terkait, perlu mengawasi dan memastikan berjalannya protokol kesehatan tersebut. Ombudsman mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumbar melakukan swab test secara gratis pada siapapun yang baru saja melakukan perjalanan dari luar provinsi. “Namun perlu diingat, transmisi atau penularan virus juga ada yang bersifat lokal dalam klaster atau dalam Intansi,” ujarnya. (h/rel/isr)

Exit mobile version