Pangkostrad Angkat Bicara Terkait Dugaan Prajuritnya yang Diperkosa Perwira Paspampres

JAKARTA, hantaran.co – Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak angkat bicara terkait prajuritnya yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh perwira menengah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Dikutip Kompas.com, Perwira menengah tersebut berinisial Mayor Infanteri BF yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres.

Sementara itu, korban merupakan anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER.

Maruli menyebut, pihaknya telah memberikan dukungan sekaligus pemulihan pasca-korban mendapat perlakuan tercela dari Mayor Infanteri BF.

“Sudah pasti memberikan dukungan dan pemulihan. Kita harus urus korban,” ujarnya pada wartawan Jum’at (2/12/2022).

Sebelumnya diberitakan, Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Peristiwa ini pun telah dibenarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.

“Oh sudah, sudah proses hukum langsung,” kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Andika juga menyebut, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Selain itu, Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganannya di TNI,” ujar Andika.

Menurutnya, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terlebih, tindakan tercela Mayor Infanteri BF ini dilakukan terhadap keluarga besar TNI itu sendiri.

Untuk itu, selain pidana, Andika memastikan Mayor Infanteri BF bakal dipecat dari TNI.

hantaran/rel

Exit mobile version