Pasangan Mulyadi – Ali Mukhni Akan Kembalikan SK Rekomendasi Maju Pilgub Sumbar dari PDIP, Ini Alasannya

PADANGPARIAMAN, hantaran.co – Pasangan Mulyadi – Ali Mukhni akan mengembalikan Surat Keterangan (SK) Rekomendasi dari PDIP untuk maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada 9 Desember mendatang.


Pengembalian SK itu menyusul komentar kontroversi yang dilontarkan Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Pertahanan Keamanan, Puan Maharani, terkait Sumatera Barat. Kabar pengembalian dukungan dari PDIP ini dikonfirmasi langsung oleh Deputi Isu dan Narasi Badan Komunikasi Stategis DPP Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.


“Saya tadi baru telponan dengan Cagub Sumbar Mulyadi dan saya sarankan untuk mengembalikan dukungan dari PDIP. Prinsipnya dia setuju dengan saran saya,” tulis Panca di akun Twitternya, Jumat (4/9/2020).


Selain itu kabar ini juga dibenarkan oleh Ali Mukhni. Ia menyampaikan ke depan pasangan itu hanya didukung oleh dua partai politik saja.


“Ya, tadi saya sudah komunikasi dengan Pak Mulyadi, kita hanya diusung oleh Demokrat dan PAN,” kata  Ali Mukhni.


Ali Mukhni mengakui, langkah ini diambil karena dorongan dari masyarakat Sumbar baik yang di ranah maupun rantau yang menyayangkan pernyataan Puan Maharani.


“Memang banyak tokoh masyarakat Minang yang telepon saya menyampaikan kekecewaan terhadap penyataan Mbak Puan,” kata Bupati Padang Pariaman itu.


Pengembalian SK ini disambut positif masyarakat Sumbar. Rizal, salah seorang warga Pariaman menilai langkah itu sangat bijak. “Bagus sekali, ini menandakan Mulyadi – Ali Mukhni mau mendengar aspirasi masyarakat dan berpihak kepada orang Minang,” katanya.


Sebelumnya Puan Maharani menyebut “Semoga Sumbar dukung negara Pancasila”. Hal itu ia sampaikan saat penyerahan SK dukungan kepada Mulyadi Rabu, (2/9./). Komentar tersebut langsung menuai kecaman dari warga Sumbar.


Dengan dikembalikannya SK dari PDIP, maka pasangan Mulyadi – Ali Mukhni hanya diusung oleh 2 partai politik yaitu Demokrat dan PAN yang sama sama memiliki 10 kursi di DPRD Sumbar. Jumlah tersebut memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon dimana syarat minimal 13 kursi.

Yuhendra/hantaran.co

Exit mobile version