Paslon Pilgub Diminta Lengkapi Syarat

Gedung KPU Sumbar Jalan Pramuka, Kota Padang. IST

PADANG, hantaran.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan verifikasi awal atas syarat pencalonan kepala daerah yang mendaftar untuk Pilkada di Sumbar. Empat pasang calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur diminta memenuhi beberapa dokumen persyaratan administrasi, sementara itu salah seorang calon wakil bupati tidak pemeriksaan kesehatan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, usai rapat pleno verifikasi di Kantor KPU Sumbar, Senin (14/9/2020). Untuk empat Paslon untuk Pilgub Sumbar, diminta untuk melengkapi syarat terkait utang piutang dan dokumen terkait kepailitan yang dikeluarkan secara resmi oleh instansi terkait.

“Persyaratan yang belum lengkap itu antara lain surat terkait tanggungan utang dan surat kepailitan, yang belum ada kejelasan dokumennya dari Pengadilan Niaga. Kami meminta pada paslon untuk segera memperbaiki di masa perbaikan yang berakhir 16 September nanti,” kata Amnasmen usai rapat pleno.

Jika kemudian paslon masih belum memperbaiki syarat pencalonan di masa perbaikan, KPU Sumbar kata Amnasmen akan menunggu hingga sehari (H-1) sebelum agenda penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, yang dijadwalkan berlangsung pada 23 September mendatang.

“Selain itu, jika ada salah seorang dari pasangan calon dinyatakan tidak lengkap persyaratan calonnya, maka diserahkan kepada partai politik pengusung untuk mengambil keputusan terkait kelanjutan pencalonan yang bersangkutan,” kata Amnasmen lagi.

Sementara itu dalam rapat pleno, Komisioner KPU Sumbar Divisi Teknis Penyelenggaraan Izwaryani mengatakan, untuk masa perbaikan berkas syarat, para calon diberi waktu hingga 16 September mendatang, untuk kemudian diverifikasi kembali pada 22 September dan ditetapkan pada 23 September.

“Bagi yang lolos semuanya, berhak mengikuti agenda pencabutan nomor urut pada 24 September 2020,” kata Izwaryani.

Ia menegaskan, jika sampai masa akhir perbaikan berkas para calon tidak juga melengkapi, maka pada 23 September KPU Sumbar akan memberitahukan kepada publik melalui sidang pleno terbuka, bahwasa yang berangkutan tidak dapat mengikuti kontestasi Pilkada 9 Desember 2020 nanti.

Tak Lolos Cek Kesehatan

Sementara itu dari 98 kandidat yang terbagi dalam 49 paslon yang mendaftar pada 14 Pilkada di Sumbar, Amnasmen mengatakan bahwa kondisi kesehatan empat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dinyatakan memenuhi syarat kesehatan oleh tim pemeriksa dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumbar, sehingga dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

“Sementara itu untuk Pilkada di kabupaten/kota, ada salah satu calon bupati untuk Pilkada Kabupaten Solok, atas nama Iriadi, yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Untuk ini, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan tim pengusung, salah satunya dengan mengganti calon Parpol, yang diberi waktu tiga hari untuk proses mengganti,” kata Amnasmen lagi.

Terkait kondisi kesehatan Calon Bupati Solok itu sendiri, Amnasmen enggan memberikan rincian karena menyangkut kode etik. “Nanti prosesnya, untuk yang diajukan sebagai pengganti calon atas nama Iriadi, mesti melengkapi syarat pencalonan dan syarat calon. Kami memberi waktu bagi partai pengusung untuk mengajukan pengganti hingga Rabu (16/9) mendatang,” katanya lagi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis mengatakan, calon atas nama Iriadi Datuak Tumanggung diusung oleh Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Partai Hanura, tetapi kemudian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Ya benar, satu bakal calon TMS atau tidak memenuhi syarat. Artinya, ia tak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ujar Gadis seperti diberitakan Hantaran.co, Senin (14/9).

Gadis mempertegas, bahwa bagi calon yang tidak memenuhi persyaratan, maka partai politik pengusung dapat melakukan penggantian kandidat sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. “Yang bisa diganti hanya yang TMS saja. Pasangannya masih bisa lanjut selama partai politik pengusung sudah mengganti bakal calon yang dinyatakan TMS,” ucap Gadis lagi.

Sesuai dengan kode etik, sambung Gadis, KPU Kabupaten Solok tidak dapat menyampaikan secara rinci terkait penyakit atau gangguan kesehatan calon atas nama Iriadi, yang membuat ia dinyatakan TMS. “Ini terkait kode etik, yang jelas ia TMS,” kata Gadis menutup.

Sementara itu Iriadi sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait status sebagai TMS. Ada pun Agus Syahdeman yang merupakan pasangan dari Iriadi sebagai calon wakil bupati untuk Pilbup Solok, saat dihubungi juga belum memberikan jawaban.

Pantauan Haluan di lokasi rapat pleno, tampak hadir Cagub Sumbar Mulyadi, yang mengaku pihaknya akan segera memperbaiki persyaratan yang dinyatakan belum lengkap oleh KPU Sumbar.

“Ada tanda terima administrasi yang belum lengkap. Salah satunya surat pengunduran diri yang mestinya juga dikeluarkan dari Sekjen Partai Demokrat. Sementara untuk persyaratan yang lain, Alhamdulillah telah lengkap semua,” kata Mulyadi pada sejumlah wartawan.

Sementara itu tentang Calon Bupati Solok Iriadi yang diusung Partai Demokrat dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan oleh IDI Wilayah Sumbar, Mulyadi belum dapat memberikan komentar lebih jauh. “Sampai sekarang saya belum menerima laporan dari kawan-kawan di Solok. Nanti akan kami tindak lanjuti langkah yang akan diambil jika memang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Mulyadi menutup.

Riga/hantaran.co

KPU Sumbar melakukan sosialisasi pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 melalui mural pilkada di pedestrian kawasan Siteba Kota Padang. Mural merupakan hasil  karya seniman grafiti dan mural yang dirangkul untuk berekspresi. IRHAM

Exit mobile version