PDAM Tirta Langkisau Kembali Dapat Hibah 2.031 SR-MBR dari Kementerian PU-PR

Petugas unit PDAM Tirta Langkisau Inderapura melihat dari dekat pemasangan (SR-MBR) di daerah setempat. OKIS

PAINAN, hantaran.co — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau, Kabupaten Pesisir Selatan, tahun ini kembali mendapatkan program hibah dari Kementerian PU-PR sebanyak 2.031 untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).

Program hibah SR-MBR ini merupakan hibah dari Kementrian PU-PR kepada Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan air bersih yang merupakan hak dasar bagi masyarakat.

“Dari 2.031 yang tersebar diseluruh unit PDAM Tirta Langkisau, unit yang paling banyak mendapatkan SR-MBR yakni Inderapura sebanyak 362 SR,” ujar Direktur PDAM Tirta Langkisau, Gusdan Yuwelmi, pada wartawan di Painan, Minggu (4/10/2020).

Namun demikian, bagi Pemerintah Daerah atau masyarakat yang sudah mendapatkan Program Hibah SR-MBR tahun ini, ada persyaratan dan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Hal itu sesuai dengan regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian. 

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Mium dan Sanitasi, salah satu syarat atau kriteria Pemerintah Daerah penerima hibah adalah memiliki PDAM dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) syarat dan kriteria masyarakat penerima manfaat antara lain yaitu bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan PDAM serta bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah sesuai yang ditetapkan PDAM.

“Dengan ketentuan besarnya lebih rendah daripada biaya pemasangan sambungan rumah reguler,” ucapnya.

Menurutnya, dana hibah yang diberikan merupakan penggantian atas investasi Pemerintah Daerah melalui PMP Daerah kepada PDAM dalam rangka pembangunan sistem penyediaan air minum perpipaan, yang meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengawasan sampai penerima manfaat memperoleh pelayanan air minum. Dan  dana hibah tidak dimaksud sebagai pengganti atas biaya pemasangan SR (sambungan rumah) yang dilakukan PDAM untuk masyarakat penerima manfaat. 

Sementara, untuk biaya sambungan reguler, kata Gusdan, telah diatur dengan Keputusan Bupati (SK). “Yang mana untuk sambungan rumah reguler sebesar Rp1.237.000, sambungan rumah ditambah biaya lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini sebagai upaya mendorong masyarakat berpenghasilan terbatas atau rendah dapat menikmati fasiltitas air bersih yang memadai” tuturnya.

Diketahui, hingga kini Pemerintah Pusat terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses aman air minum, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di sejumlah daerah. Upaya tersebut sejalan dengan Nawa Cita Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui ketersediaan infrastruktur dasar, khususnya air bersih. (*)

Okis/hantaran.co

Exit mobile version