hantaran
Senin, 2 Oktober 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita

Pekerja Diminta Mengembalikan Subsidi Gaji Jika tak Sesuai Kriteria

Editor : Isra Chaniago
18 Agustus 2020 | 09.40
Subsidi

Ilustrasi Subsidi Upah

JAKARTA, hantaran.co — Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pemberi kerja yang memberikan data tidak sebenarnya sesuai kriteria kepada BP Jamsostek bagi penerima Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Bahkan, bagi penerima yang tak sesuai dengan kriteria wajib mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Permenaker No 14 tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19. Permenaker tersebut berisi pedoman mengenai kriteria, besaran, dan tata cara pemberian bantuan subsidi upah.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan akan ditetapkan oleh Dirjen Kemnaker.

BACAJUGA

Anggota DPR Nevi Zuairina Mendorong Ketersediaan LPG 3 KG dan Pengembangan Energi Biomassa

Terkait Penutupan Tiktok Shop, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

“Kriteria Penerima BSU antara lain WNI yang memiliki NIK, Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif BP Jamsostek pada Juni 2020, Gaji/Upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta dan memiliki rekening bank,” ujarnya dikutip dari Republika, Selasa (18/8).

Menurutnya Besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah sebesar Rp 600 ribu per orang per bulan selama empat bulan. Kemudian Tata cara pemberian Bantuan antara lain pertama data calon penerima adalah dari data peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.

Kedua, data sesuai kriteria dilaporkan kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran. Ketiga, pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.

“Saat ini BP Jamsostek proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Telah terkumpul lebih dari 12 juta nomor rekening dan masih terus bertambah,” jelasnya.

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, menurutnya, pemerintah mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sebenarnya sesuai kriteria kepada BP Jamsostek. Apabila terjadi pemberian bantuan tidak sesuai kriteria, penerima bantuan wajib untuk mengembalikannya melalui rekening kas negara.

“Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah,” ucapnya.

Bantuan Subsidi Gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).

Republika.co.id/hantaran.co

Topik BP JamsostekKemenkeu RI
Share3SendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

HUT RI

Anggota DPR Nevi Zuairina Mendorong Ketersediaan LPG 3 KG dan Pengembangan Energi Biomassa

28 September 2023 | 08.48

JAKARTA, hantaran.co — Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI Dengan Korporasi Subholding...

Riau

Terkait Penutupan Tiktok Shop, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

28 September 2023 | 08.39

JAKARTA, hantaran.co — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hj. Nevi Zuairina, berbicara...

nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39

SOLOK, hantaran.co--Sejumlah warga Nagari Talang dan sekitarnya menggerebek lokasi illegal logging atau penebangan kayu ilegal...

Wapres

Silaturahmi dengan Wapres DPP LDII Paparkan Agenda Rakernas

13 September 2023 | 16.53

JAKARTA, hantaran.co – Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso dan Sekretaris Hasyim Nasution menemui...

blank

Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Ini Kata Lisda Hendrajoni

30 Agustus 2023 | 14.02

Pesisir Selatan, hantaran.co - Mendikbudristek Nadiem Makarim membolehkan mahasiswa S1 dan D4 lulus tanpa diwajibkan...

blank

Kunjungi Komnas HAM Sumbar, AQUA Solok Tegaskan Komitmen Perusahaan Terhadap Hak Asasi Manusia

30 Agustus 2023 | 13.28

PADANG, hantaran.co - Perwakilan PT Tirta Investama Solok (AQUA Solok) mengunjungi Kantor Komnas HAM Sumbar,...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Foto bersama dalam kegiatan PKM Dosen Universitas Fort de Kock di Aula Puskesmas Lasi, Sabtu(30/9/2023)

Dosen Universitas Fort de Kock Gelar PKM di Puskemas Lasi

1 Oktober 2023 | 18.09
FMS

Anggota DPR RI Nevi Zuairina Beri Support Peserta FMS 2023

30 September 2023 | 16.55
Guru

Guru dan Siswa SMK 1 Bukittinggi Dibekali Kemampuan Teknis

29 September 2023 | 09.15
Maulid

Nevi Zuairina, Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Agam

29 September 2023 | 08.49
HUT RI

Anggota DPR Nevi Zuairina Mendorong Ketersediaan LPG 3 KG dan Pengembangan Energi Biomassa

28 September 2023 | 08.48
Riau

Terkait Penutupan Tiktok Shop, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

28 September 2023 | 08.39
Tim PKM Departemen PGSD UNP foto bersama guru SD Gugus III Kecamatan Banuhampu dalam kegiatan pelatihan di SDN 10 Padang Lua, Sabtu(23/9).Ist

Tim PKM Departemen PGSD UNP Gelar Pelatihan Pembelajaran Berdiferensiasi

25 September 2023 | 17.31
blank

Wali Kota Bukittinggi Hadiri Pameran Foto Selayang Minang LKBN ANTARA

23 September 2023 | 09.46
blank

Pengurus SOIna Kota Bukittinggi Masa Bhakti Periode 2023 – 2027 Dikukuhkan

23 September 2023 | 09.44
blank

Wako Erman Safar Hadiri Rapat Konsolidasi KPU Bukittinggi

22 September 2023 | 11.42

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist