Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi di Lengayang, Sabu Hingga Ganja Disita Petugas

PESSEL, hantaran.co – Polisi Resort Pesisir Selatan, melalui jajaran Polsek Lengayang menangkap seorang pria berinisial YP alias I (34 th), terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat. Pelaku ditangkap polisi di Kampung Tarok Gadang, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, Senin (31/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Lengayang, Iptu Gusmanto menyebut, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat, kemudian tim melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan pelaku saat mengendarai sepeda motor di Kampung Tarok Gadang.

“Saat mendapati pelaku mengendarai sepeda motornya, kami pun langsung melakukan pencegatan,” kata Gusmanto.

Selanjutnya, terhadap pelaku dilakukan penggeledahan oleh tim Polsek Lengayang Syariah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek.

Polisi pun menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang diperkirakan seberat 100 gram dibungkus kertas coklat dan dibalut dengan lakban warna kuning, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu. Uang tersebut diduga hasil penjualan narkoba oleh pelaku.

“Hal ini diakui langsung oleh pelaku sebagai miliknya, dan saat penggeledahan juga disaksikan oleh masyarakat setempat,” ujar Gusmanto.

Tak puas dengan hal itu, tim pun kembali mengorek keterangan terhadap pelaku dan melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya. Selanjutnya, polisi bergerak ke toko milik pelaku yang berada di Pasar Baru Lakitan Utara. Saat menggeledah toko tersebut, polisi mendapati berbagai barang bukti lainnya.

Diantaranya empat paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Kemudian didapati juga satu paket ganja kering yang diduga sisa dari penjualan pelaku di wilayah tersebut. Ganja kering itu diperkirakan memiliki berat sekitar 100 gram.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan satu buah kaca pirek, dua buah mancis,
serta dua buah alat hisap sabu yang terbuat dari pipet dan botol air mineral yang telah di modifikasi.

Tak hanya itu, pelaku juga mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di sebuah rumah yang terletak tepat di belakang samping toko tersebut.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut di dapati dua paket ganja kering. Paket ganja pertama dibalut oleh lakban warna kuning dan diperkirakan memiliki berat 500 gram.

Satu paket ganja kering lainnya ditemukan dalam keadaan dilapisi plastik warna biru dan diperkirakan seberat 400 gram.

Selain barang bukti diatas, tim juga turut mengamankan satu unit ponsel pintar berwarna merah dan satu unit sepeda motor berwarna hitam sebagai barang bukti.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lengayang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku,” ucap Gusmanto.

hantaran/*

Exit mobile version