hantaran
Senin, 2 Oktober 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita

Pemkab Padang Pariaman Sosialisasikan Perda AKB, Pelanggar Bisa Didenda Rp15 juta

Editor : Andries
7 Oktober 2020 | 14.46
perda akb

Tim V Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatra Barat bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakn di Pasar Kayu Tanam.

PADANG PARIAMAN, Hantaran.co–Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama dengan Tim Sosialisasi V Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) Provinsi Sumatra Barat pada Rabu (7/10).

BACAJUGA

Anggota DPR Nevi Zuairina Mendorong Ketersediaan LPG 3 KG dan Pengembangan Energi Biomassa

Terkait Penutupan Tiktok Shop, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

Koordinasi dan sosialisasi ini diawali dengan pembagian 3.600 masker oleh Tim V Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatra Barat bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakan di Pasar Kayu Tanam.

“Kami Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama dengan Forkopimda dan tim sosialisasi Perda AKB menghimbau kepada masyarkat agar lebih menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas diantaranya dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun serta menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat,”tutur Jonpriadi selaku Sekretaris daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Ia juga mengatakan, agar masyarakat patuh terhadap Perda AKB dimana Perda ini bertujuan untuk mlindungi masyarakat dari Covid-19 atau factor resiko kesehatan masyarakat yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, melindungi masyarakat dari dampak Covid-19, mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka menvegah dan mengndalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, juga memberikan kepastian hukum pelaksanaan AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintahan daerah, penanggungjawab kegiatan atau usaha masyarakat.

“Adapun sanksi administrasi yang didapat bagi pelanggar Perda AKB untuk perorangan berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrative sebesar Rp.100.000 serta daya paksa polisional, adapun sanksi pidana bagi pelanggar perorangan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp.250.000,”ucapnya.

Ia juga menambahkan sanksi administrasi bagi penanggungjawab kegiatan dan usaha berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin serta denda administrative Rp.500.000, adapun sanksi pidana bagi penanggungjawab kegiatan dan usaha berupa pidana kurungan satu bulan dan denda administrasi sebanyak Rp.15.000.000.

Perda AKB ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2020 dan sudah mulai diberlakukan penindakan dan penegakan hukum.

Sementara itu, Tim V Sosialisasi Perda AKB mengatakan perda ini dapat dipakai secara langsung oleh Pemkab/Pemko dalam mengimplementasi kelapangan, ada sanksi administratif dan kurungan penjara bagi pihak-pihak yang melanggar, Pemerintah Provinsi Sumbar akan melakukan sosiliasai ini hingga tanggal 9 Oktober 2020. Oleh karenanya perlu bagi Bupati bersama dengan Forkopimda serta perangkat daerah Kabupaten Padang Pariaman agar menerapakan protokol kesehatan dengan baik sehingga menjadi percontohan bagi masyarakat.

Pembagian masker ini diikuti oleh Ketua DPRD Arwinsyah, Kepala Kejaksaan Negeri Azman Tanjung, Dandim 0308 Titan Jatmiko, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

(Chairul/Hantaran.co)

Topik Perda AKB
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

HUT RI

Anggota DPR Nevi Zuairina Mendorong Ketersediaan LPG 3 KG dan Pengembangan Energi Biomassa

28 September 2023 | 08.48

JAKARTA, hantaran.co — Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI Dengan Korporasi Subholding...

Riau

Terkait Penutupan Tiktok Shop, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

28 September 2023 | 08.39

JAKARTA, hantaran.co — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hj. Nevi Zuairina, berbicara...

nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39

SOLOK, hantaran.co--Sejumlah warga Nagari Talang dan sekitarnya menggerebek lokasi illegal logging atau penebangan kayu ilegal...

Wapres

Silaturahmi dengan Wapres DPP LDII Paparkan Agenda Rakernas

13 September 2023 | 16.53

JAKARTA, hantaran.co – Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso dan Sekretaris Hasyim Nasution menemui...

blank

Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Ini Kata Lisda Hendrajoni

30 Agustus 2023 | 14.02

Pesisir Selatan, hantaran.co - Mendikbudristek Nadiem Makarim membolehkan mahasiswa S1 dan D4 lulus tanpa diwajibkan...

blank

Kunjungi Komnas HAM Sumbar, AQUA Solok Tegaskan Komitmen Perusahaan Terhadap Hak Asasi Manusia

30 Agustus 2023 | 13.28

PADANG, hantaran.co - Perwakilan PT Tirta Investama Solok (AQUA Solok) mengunjungi Kantor Komnas HAM Sumbar,...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Foto bersama dalam kegiatan PKM Dosen Universitas Fort de Kock di Aula Puskesmas Lasi, Sabtu(30/9/2023)

Dosen Universitas Fort de Kock Gelar PKM di Puskemas Lasi

1 Oktober 2023 | 18.09
FMS

Anggota DPR RI Nevi Zuairina Beri Support Peserta FMS 2023

30 September 2023 | 16.55
Guru

Guru dan Siswa SMK 1 Bukittinggi Dibekali Kemampuan Teknis

29 September 2023 | 09.15
Maulid

Nevi Zuairina, Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Agam

29 September 2023 | 08.49
HUT RI

Anggota DPR Nevi Zuairina Mendorong Ketersediaan LPG 3 KG dan Pengembangan Energi Biomassa

28 September 2023 | 08.48
Riau

Terkait Penutupan Tiktok Shop, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

28 September 2023 | 08.39
Tim PKM Departemen PGSD UNP foto bersama guru SD Gugus III Kecamatan Banuhampu dalam kegiatan pelatihan di SDN 10 Padang Lua, Sabtu(23/9).Ist

Tim PKM Departemen PGSD UNP Gelar Pelatihan Pembelajaran Berdiferensiasi

25 September 2023 | 17.31
blank

Wali Kota Bukittinggi Hadiri Pameran Foto Selayang Minang LKBN ANTARA

23 September 2023 | 09.46
blank

Pengurus SOIna Kota Bukittinggi Masa Bhakti Periode 2023 – 2027 Dikukuhkan

23 September 2023 | 09.44
blank

Wako Erman Safar Hadiri Rapat Konsolidasi KPU Bukittinggi

22 September 2023 | 11.42

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist