BUKITTINGGI, hantaran.co – Pemko Bukittinggi menghimbau kepada pengurus komite SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta untuk tidak lagi memungut iuran komite bagi siswa yang memiliki KTP/KK Bukittinggi.
Hal ini karna Pemko Bukittinggi sudah memberikan bantuan pengganti iuran komite kepada sekolah melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk SMA/SMK serta SLB negeri dan swasta di Kota Bukittinggi.
“BKK ini dilaksanakan dengan kerjasama antara Pemko Bukittinggi dan Pemrov Sumbar. Dana BKK untuk tahap pertama telah kami transfer ke Pemprov Sumbar, dan juga sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah secara bertahap,” kata Erman Safar, Sabtu (22/10).
Ia mengatakan, sejak awal 2022 Pemko Bukittinggi telah menganggarkan BKK untuk membayar iuran komite sekolah bagi pelajar SMA/SMK, SLB negeri dan swasta di Kota Bukittinggi.
BKK yang dianggarkan itu ditujukan untuk membantu masyarakat Bukittinggi dalam meringankan biaya pendidikan seperti iuran komite sekolah. BKK ini khusus untuk siswa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga ( KK) Bukittinggi.
Untuk sekolah Negeri, BKK dilaksanakan dengan kerjasama antara Pemko dengan Pemprov Sumbar, dimana BKK ini kemudian diteruskan oleh Pemprov Sumbar ke sekolah sekolah. Sedangkan untuk sekolah swasta, BKK dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Bukittinggi yang disalurkan ke sekolah sekolah.
“Kami dari Pemko Bukittinggi sudah memberikan bantuan pengganti iuran komite kepada sekolah melalui BKK. Kami minta kepada pengurus komite untuk tidak membebankan iuran-iuran lain dalam rangka membangun sekolah. Tidak ada program pembangunan yang dibebankan kepada orang tua atau ke siswa, karena program pembangunan itu selayaknya menjadi bagian dan tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Erman Safar.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lagi membayar iuran apapun tanpa sepengetahuan pemerintah. Pihak sekolah juga wajib memberikan hak-hak siswa tanpa mengaitkan dengan komitmen untuk membayar apapun.
“Hak hak yang kami maksud yakni siswa berhak menerima rapor, mengikuti ujian, naik kelas dan segala bentuk hak hak lainnya, tanpa mengaitkan dengan komitmen iuran yang dibuat oleh pengurus komite,” ucapnya.
Erman Safar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Bukittinggi, agar melapor kepada pihak kecamatan setempat jika ada pungutan pungutan lain yang belum ada kesepakatan dengan pemerintah kota.
“Kami menyediakan nomor layanan pengaduan di masing-masing Kecamatan di Kota Bukittinggi untuk mempermudah warga mengadukan penarikan iuran tanpa sengetahuan pemerintah. Komite sekolah juga kami harapkan untuk berkoordinasi dulu dengan pemerintah, karena ini terkait dengan beban yang dilekatkan kepada masyarakat kami dalam memenuhi kebutuhan pendidikan,” tuturnya.
Wetrizon/hantaran.co