PADANG, hantaran.co — Seiring masih tingginya angka kasus Covid-19 di Sumatera Barat dan ditetapkannya Kota Padang sebagai zona merah pandemi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akhirnya memutuskan bakal kembali menerapkan kebijakan Work from Home (WFH). Kebijakan ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19, paling tidak di area perkantoran.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan seluruh regulasi terkait penerapan WFH di lingkungan Pemprov Sumbar. Namun, keputusan pastinya baru akan ditetapkan dalam minggu depan.
“Meski sudah memasuki masa new normal, tetapi secara regulasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih membolehkan pemerintah daerah untuk menerapkan WFH. Nah, lantaran beberapa minggu terakhir terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumbar, maka kami berencana untuk mengoptimalkan hal tersebut,” tuturnya saat dihubungi Haluan, Jumat (4/9/2020).
Kendati demikian, Zakri mengungkapkan bahwa penerapan WFH selama masa new normal akan sedikit berbeda dengan WFH selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lalu. Pemberlakuan WFH selama massa PSBB, ucapnya, bersifat lebih masif dan menyeluruh. Sedangkan WFH selama masa new normal akan lebih terbatas dengan skala yang lebih kecil.
Ia mengatakan, penerapan WFH pada masa new normal akan menyesuaikan denngan kriteria. Pertama, jenis pekerjaan. Hanya beberapa instansi yanng pekerjaan yang memang dapat dilakukan dari jarak jauh yang dapat menerapkan WFH. Sementara beberapa pekerjaan, khususnya yang menyangkut pelayanan publik, tidak dapat menerapkan WFH.
“Pekerjaan yang sifatnya pelayanan publik menjadi salah satu yang dikecualikan. Instansi yang melayani publik secara langsung akan tetap masuk kerja seperti biasa, namun dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Kedua, kondisi kesehatan ASN atau pegawai yang bersangkutan. ASN yang memiliki penyakit kronis dan rentan terpapar virus Corona akan diprioritaskan untuk bekerja dari rumah.
“Ketiga, kondisi keluarga dan tempat tinggal ASN. Kalau misalnya ada ASN yang keluarga atau tetangga sekitar tempat tinggalnya terpapar atau beresiko tertular Covid-19, maka yang bersangkutan akan diminta untuk melaksanakan WFH,” katanya.
Zakri menuturkan, beberapa kriteria tersebut hanya berupa kriteria umum. Untuk teknis pelaksanaannya, akan tetap diserahkan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Bagaimanapun, kepala OPD dinilai jauh lebih mengerti kondisi pekerjaan dan bawahannya.
Lebih jauh, ia mengatakan, tidak ada batas penerapan WFH di massa new normal. Penerapan WFH di lingkungan Pemprov Sumbar, tuturnya, akan menyesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus Covid-19.
“Kalau kasusnya masih tinggi, tentu akan tetap WFH. Namun jika kasusnnya sudah mulai menurun, WFH akan kembali dicabut,” katanya.
Hamdani/hantaran.co
Komentar