Pemprov Sumbar Tunggu Nama Penerima Beasiswa Rajawali

Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri, saat rapat dengan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, didampingi Kabid Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA), Suryanto, di ruang kerja Gubernur Rabu (5/8), saat membahas beasiswa dana hibah PT Rajawali. HUMAS

PADANG, hantaran.co — Pemprov Sumbar akan segera mencairkan dana hibah PT Rajawali yang sudah mengendap lama di kas daerah Bank Nagari Syariah. Bahkan untuk penyaluran dana beasiswa ini juga sudah diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini Pemprov Sumbar hanya menunggu rekomendasi dari sekolah dan perguruan tinggi nama siswa dan mahasiswa yang layak menerima dana beasiswa itu.

Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri, menyebutkan, Pergub pencairan beasiswa Rajawali sudah disepakati dengan Gubernur. Saat ini tinggal teknis penyalurannya. Untuk teknis penyaluran, ia menyerahkan sepenuhnya pada perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan rekomendasi pada mahasiswa dan siswa yang akan menerima.

“Untuk tahap pertama, akan dicairkan Rp5 miliar. Semua mekanisme penyaluran tertuang dalam Pergub,” kata Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri, saat rapat dengan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, didampingi Kabid Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA), Suryanto, di ruang kerja Gubernur Rabu (5/8/202), bersama Rektor dan kepala sekolah se-Sumbar.

Dikatakan, Kepala Bidang (Kabid) Bidang PSMA Disdik Sumbar, Suryanto, ada dua kategori yang berhak menerima beasiswa tersebut. Pertama, siswa dan mahasiswa kurang mampu dengan dibuktikan adanya surat keterangan mungkin dari kelurahan, nagari atau terdaftar di Badan Amil Zakat (BAZ) terpadu.

Kedua, siswa dan mahasiswa berprestasi dengan indikator Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan untuk perguruan tinggi untuk akreditasi A, B juga berbeda IP-nya. Termasuk prestasi di luar akademik seperti di bidang olahraga, tahfiz bagus, dan segala macamnya juga akan diakomodir.

“Yang jelas, kita lebih memprioritaskan untuk anak-anak kita berasal dari Sumbar. Baru yang lain terkait teknisnya nanti tertuang dalam Pergub. Termasuk besaran beasiswanya, baik kepada mahasiswa dan siswa miskin maupun berprestasi. Persyaratan penerimaan beasiswa ini tentu pihak perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan kewenangan untuk merekomendasikan untuk mahasiswa dan siswa layak untuk diberi beasiswa,” katanya.

Relis/hantaran.co

Exit mobile version