Hantaran
  • Berita
    • Sumbar
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
  • Foto
  • Opini
  • Olahraga
    • Gelanggang
    • Semen Padang FC
No Result
View All Result
  • Berita
    • Sumbar
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
  • Foto
  • Opini
  • Olahraga
    • Gelanggang
    • Semen Padang FC
No Result
View All Result
Hantaran

Penetapan Pemenang Pilkada Menunggu MK

Isra ChaniagoEditor : Isra Chaniago
13 Januari 2021 | 08.01
Pilkada

Mahkamah Konstitusi. IST

FacebookWhatsapp

PADANG, hantaran.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar tengah menunggu tindak lanjut Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait gugatan sengketa kepemiluan yang diajukan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Jika pendaftaran gugatan itu ditolak MK, KPU akan segera mengagendakan pleno penetapan pemenang Pilgub Sumbar 2020.

Pasca-Pilkada 9 Desember 2020, paslon Mulyadi-Ali Mukhni dan paslon Nasrul Abit-Indra Catri menggugat praktik dan hasil Pilgub Sumbar, yang berdasarkan penghitungan suara resmi KPU Sumbar dimenangkan paslon Mahyeldi-Audy Joynaldi. KPU Sumbar mesti menunggu hingga 18-19 Januari 2021 untuk melihat muara dari gugatan tersebut.

BACAJUGA

Ratusan Kotak Suara Dibuka, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Solok

Buka 363 Kota Suara, Tindakan KPU Kabupaten Solok Dianggap Tidak Wajar

 “Kami berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan PMK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada 18 dan 19 Januari 2021 akan diketahui apakah gugatan Paslon diregistrasikan ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau tidak,” kata Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, kepada Haluan, Selasa (12/1/2021).

Setelah itu, sambung Yanuk, KPU Sumbar akan mendapatkan pemberitahuan dari MK. Jika dalam pemberitahuan tersebut diketahui gugatan kedua paslon tersebut ditolak MK, maka lima hari setelah pemberitahuan resmi tersebut KPU Sumbar akan menjadwalkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih.

Namun sebaliknya, sambung Yanuk, jika salah satu gugatan diterima oleh MK, maka KPU Sumbar akan ikut bersidang di MK. Ia pun menyatakan bahwa pihaknya telah siap menjalani persidangan.“Jika dikabulkan, kami sudah melakukan persiapan dari jauh hari-hari. Kami juga menyiapkan alat-alat bukti yang kira-kira dibutuhkan saat persidangan nanti,” katanya lagi.

Selain itu, kata Yanuk lagi, pihaknya juga telah mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan KPU kabupaten/kota yang juga memiliki gugatan di MK. “Regulasi yang digunakan sama, jika gugatan dari Paslon di satu kabupaten/kota itu tidak ditindaklanjuti, maka lima hari setelah itu, KPU setempat bisa menetapkan calon terpilih. Artinya, kepala daerah terpilih sudah bisa dilantik,” katanya lagi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawan KPU Sumbar, Amnasmen, mengatakan, selain belum menetapkan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih, penetapan kepala daerah terpilih dapat dilakukan jika MK menyampaikan tidak ada gugatan. KPU belum dapat menetapkan kepala daerah terpilih sampai dinyatakan tidak ada gugatan yang ditindaklanjuti di MK.

“Pengumuman register perkara di MK  tanggal 18 Januari, kalau tidak ada perkara, maka MK akan memberitahukan pada tanggal 19 atau 20 bahwa KPU sudah bisa menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih,” kata Amnasmen, Selasa (12/1/2021).

Sementara itu, jika ada gugatan yang masuk ke MK diregistrasi ke dalam BRPK atau dinilai MK memenuhi syarat, maka KPU akan mengikuti persidangan. Persidangan di MK sendiri bakal dimulai pada 26 Januari dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan.

Kemudian, kata Amnasmen dalam persidangan awal itu, MK akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Ia mengakui KPU Sumbar sudah menyiapkan jawaban, saksi, dan segala keperluan untuk menghadapi persidangan di MK.

“Jadi, bagi yang ikut persidangan akan fokus sidang, sedangkan yang tidak silakan KPU di masing-masing kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno sesegera mungkin menetapkan kepala daerah terpilih,” katanya lagi. (*)

Riga/hantaran.co

Tujuh Gugatan ke MK

PemohonGugatan
Mulyadi-Ali MukhniPilgub Sumbar
Nasrul Abit-Indra CatriPilgub Sumbar
Hendrajoni-HamdanusPilbup Pessel
Hendri Susanto-Indra GunalanPilbup Sijunjung
Tri Suryadi-TaslimPilbup Pd. Pariaman
Nofi Candra-Yulfadri NurdinPilbup Solok
Darman Sahladi-Maskar M Dt PoboPilbup Limapuluh Kota

Sumber : mkri.go.id

FacebookWhatsapp
Topik Gugatan MKKPU SumbarMahkamah KonstitusiPilgub SumbarPKPU

Komentar

BERITA TERKAIT

kotak suara kpu kabupaten solok

Ratusan Kotak Suara Dibuka, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Solok

21 Januari 2021 | 21.13

...

kotak suara kpu kabupaten solok

Buka 363 Kota Suara, Tindakan KPU Kabupaten Solok Dianggap Tidak Wajar

21 Januari 2021 | 21.05

...

gugatan hendrajoni

Gugatan Hendrajoni-Hamdanus Diterima MK, Kuasa Hukum: Kami Siapkan Saksi-saksi

21 Januari 2021 | 18.23

...

kpu padang pariaman sidang mk

Selasa, KPU Padang Pariaman Jalani Sidang MK

21 Januari 2021 | 17.29

...

tri suryadi taslim

Tri Suryadi-Taslim Siapkan 16 Saksi untuk Sidang di MK

20 Januari 2021 | 23.32

...

No Result
View All Result

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

BERITA TERKINI

gor agus salim ditutup

23-24 Januari, GOR Agus Salim Akan Ditutup

21 Januari 2021 | 21.23
kotak suara kpu kabupaten solok

Ratusan Kotak Suara Dibuka, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Solok

21 Januari 2021 | 21.13
kotak suara kpu kabupaten solok

Buka 363 Kota Suara, Tindakan KPU Kabupaten Solok Dianggap Tidak Wajar

21 Januari 2021 | 21.05
panen padi palembayan

Panen Padi di Palambayan Meningkat Dua Kali Lipat

21 Januari 2021 | 20.48
jambore jurnalistik pasia laweh

Andri Warman Bakal Hadir di Jambore Jurnalistik Pasia Laweh

21 Januari 2021 | 20.41
perceraian padang

Perceraian Meningkat di Padang, 1,103 Istri Minta Cerai

21 Januari 2021 | 20.21
gugatan hendrajoni

Gugatan Hendrajoni-Hamdanus Diterima MK, Kuasa Hukum: Kami Siapkan Saksi-saksi

21 Januari 2021 | 18.23
nagari buayan tolak galian c

Bawa “Senjata” Pelepah Pisang, Warga Nagari Buayan Tolak Galian C

21 Januari 2021 | 18.16
pabrik cpo dharmasraya

Petani Sawit di Dharmasraya Bakal Punya Pabrik CPO

21 Januari 2021 | 17.57
jembatan kampung salak jalamu

Jembatan Putus, Warga Kampung Salak Jalamu Berenang

21 Januari 2021 | 17.38
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
redaksi@hantaran.co

© 2020 Lokalmu Hantaran.co | Developed by Lokalmu Teknologi.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Sumbar
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
  • Fokus
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
  • Foto
  • Opini
  • Olahraga
    • Gelanggang
    • Semen Padang FC

© 2020 Lokalmu Hantaran.co | Developed by Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist