Pengadilan Padang Prioritaskan Pelayanan Pada Masyarakat Kelompok Rentan

PADANG, hantaran.co – Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Padang, terus berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Sumatera Barat (Sumbar). Salah satu program yang saat ini tengah digencarkan adalah, ‘Optimalisasi Pelayanan Prioritas Terhadap Kelompok Rentan Secara Terintegrasi’.

Kepala Pengadilan Padang Syafrizal menyebut, sebelumnya PN Padang sudah memiliki program pelayanan untuk penyandang disabilitas, akan tetapi hal tersebut belum berjalan optimal. Selanjutnya pihaknya melakukan perbaikan yang diinisiasi oleh Mentari Wahyudihati, CPNS PN Padang, pada program aktualisasinya dalam rangkaian kegiatan pelatihan dasar.

“Program ini sudah berjalan efektif sejak Senin kemarin, dan telah disosialisasikan secara resmi pada internal PN Padang sejak Jum’at,” ujar Syafrizal pada wartawan di Padang, Kamis (3/11/2022).

Syafrizal mengatakan, beberapa hari setelah berjalannya program tersebut, terdapat banyak perubahan dan peningkatan mutu pelayanan secara umum serta peningkatan pelayanan secara khusus untuk masyarakat kelompok rentan.

Sementara itu, yang menginisiasi program tersebut, Mentari Wahyudihati, CPNS PN Padang menjelaskan, sesuai dengan tema maka kedepan diharapkan bagaimana optimalisasi tersebut bisa dilakukan dari berbagai lini, baik dari segi standar operasional pelayanan maupun sarana dan prasarana. Menurutnya, SOP sebelumnya hanya mencakup penyandang disabilitas, sedangkan sekarang diperluas kepada kelompok rentan.

“Kemudian perbaikan sarana dengan melakukan pemasangan antrian prioritas dalam aplikasi antrian digital PTSP PN Padang yang dilakukan pada Selasa kemarin. Kedepannya juga dibentuk tim khusus yang melayani masyarakat kelompok rentan pengguna layanan prioritas yang memerlukan pendampingan,” ucapnya.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya demi kenyamanan dan kemudahan dalam pemenuhan hak-hak hukum masyarakat kelompok rentan yang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan golongan masyarakat yang wajib mendapatkan perlakuan khusus tanpa tambahan biaya.

“Program ini juga sebagai wujud dari core value ASN yakni BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kolaboratif, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kompeten dengan hastagnya #Bangga Melayani Bangsa,” tuturnya.

Sasaran program ini, kata Mentari Wahyudihati, adalah jelas masyarakat kelompok rentan sebagai subjeknya.

“Kategori kelompok rentan yang mendapat layanan prioritas ini adalah ibu hamil, ibu menyusui, atau ibu yang membawa balita, orang lanjut usia (lansia), serta penyandang disabilitas,” ujarnya.

hantaran/Winda

Exit mobile version