Pengendara Becak Motor Dicegat Polisi, Eh, Ternyata Ada Narkoba Diselipkan Dipinggang Celana

PESSEL, hantaran.co – Seorang pedagang dicegat oleh kepolisian Resort Pesisir Selatan saat mengendarai becak motor miliknya, tepatnya di Kampung Tangah, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kamis (13/10) sekira pukul 17.15 WIB.

Saat dicegat, ternyata polisi menemukan narkoba jenis sabu yang terselip di pinggang celana pedagang tersebut.

Komandan Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel, Aiptu Imbra membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurutnya, pedagang yang ditangkap itu berinisial D (39 th), berdomisili di Nagari Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan.

Kronologi penangkapan

Imbra menyebut, pihaknya menangkap D lantaran adanya laporan dari masyarakat setempat. Ia mengatakan, masyarakat sering melihat terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Kami pun melakukan penyelidikan panjang, dan akhirnya menangkap pelaku D saat mengendarai becak motor,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Imbra, polisi pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu disaksikan oleh saksi-saksi umum dari masyarakat.

Saat menggeledah pelaku, polisi menemukan satu paket sabu ukuran kecil yang diselipkan pelaku di pinggang celananya sebelah kiri. Barang tersebut dibungkus pelaku dengan plastik bening.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan dalam penguasaannya,” ucap Imbra.

Selain itu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti (BB), yakni satu unit ponsel berwarna merah, uang sejumlah Rp32 ribu berbagai pecahan, dan becak motor yang dikendarai oleh pelaku.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, pelaku bakal diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” kata Riki.

Ia mengatakan, dengan jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan polisi dari tangan pelaku, maka terhadap pelaku bisa berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.

“Namun demikian, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan profesional. Untuk saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pessel untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut ditegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Hal ini sudah menjadi atensi Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono dalam mewujudkan Pessel Zero Narkoba,” ucapnya lagi.

hantaran/*

Exit mobile version