Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Hari Ini Disahkan, Ini Poin yang Diatur

Rapat Paripurna DPRD Sumbar. IST

Prinsip Perda ini longgar terkendali. Aktivitas sosial dan ekonomi bisa berjalan, tapi tetap terkendali dengan menaati protokol kesehatan. Pihak yang mengawasi adalah tim terpadu TNI, Polri, dan Sat Pol-PP. Kami berharap protokol kesehatan jadi gerakan bersama. sanksi itu jalan terakhir.

Hidayat

Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru

PADANG, hantaran.co — Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, hari ini Jumat (11/9) akan digelar rapat paripurna pengesahan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Hidayat mengatakan, setelah nota pengantar Ranperda disampaikan Pemprov ke DPRD awal September lalu, pembahasan dilakukan secara maraton. Menurut Hidayat, rapat pembahasan juga kerap berlangsung siang hingga malam. Sehingga target penetapan pada 11 September bisa dikejar.

“Terkait pasal yang diatur dalam Ranperda, hal yang cukup krusial adalah bahwa semua pihak, baik masyarakat, perusahaan swasta, dan instansi pemerintahan, wajib menerapkan protokol Covid-19. Kemudian harus ada reward bagi masyarakat dan unit usaha yang taat, dan sanksi jika tidak menaati. Tujuannya adalah menciptakan kesadaran bersama,” kata Hidayat kepada Haluan, Kamis (10/9/2020).

Politisi Gerindra itu menambahkan, hal lain yang juga diusulkan masuk dalam Ranperda ini adalah, pembentukan lembaga yang berfungsi untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menaati protokol kesehatan. Lembaga ini disarankan untuk diisi oleh orang-orang dari luar pemerintahan.

“Lembaga di luar pemerintah itu bisa pers, niniak mamak, ulama, pemuda, dan bundo kanduang. Dengan adanya lembaga ini, sosialisasi kami kira akan lebih masif,” katanya lagi.

Ada pun terkait sanksi atas pelanggaran, imbuhnya, bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diganjar dengan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas publik. Namun kemudian jika masih membandel, sanksi denda jug mungkin akan diberlakukan.

“Prinsip dari Perda ini adalah longgar terkendali. Seluruh aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat bisa berjalan sebagaimana mestinya, tapi tetap terkendali dengan menaati protokol Covid-19. Pihak yang mengawasi adalah, tim terpadu dari TNI, Polri, dan Sat Pol-PP,” kata Hidayat lagi.

Di samping itu Hidayat mengatakan, pada dasarnya DPRD Sumbar berharap agar penerapan protokol kesehatan dapat menjadi gerakan bersama. Sementara itu, pemberian sanksi adalah jalan terakhir yang ditempuh saat masih ada yang membandel dalam pelaksanaan protokol kesehatan terkait Covid-19.

“Hal yang kita dorong adalah kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Sejauh ini, pihak-pihak yang telah dimintai masukan atas Ranperda ini di antaranya, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, pengamat dan pakar, pihak kepolisian, LKAAM, dokter, wartawan, dan beberapa lainnya,” ucapnya.

Di samping itu, Anggota Pansus Ranperda lainnya Sitti Izzati Aziz menyampaikan, sudah tak ada kendala terkait rencana penetapan Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru itu menjadi Perda. “Sudah tak ada kendala. Besok pagi (hari ini.red) pukul 09.00 WIB, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk pengesahan Ranperda ini,” ujarnya.

Sitti menuturkan, salah satu arah dari Perda ini ialah penekanan pada kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker. “Kita mendorong dan menekankan, agar masyarakat disiplin menggunakan masker. InsyaAllah jika kita menggunakan masker saat berada di luar ruangan, maka penularannya akan tertahan,” ujar Sitti.

Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga menyebutkan, pihaknya juga tengah menantikan pertemuan dengan DPRD Sumbar untuk mengesahkan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru. “Iya, Jumat nanti kita tunggu di DPRD. Nanti akan disahkan segera,” kata Irwan saat menyambut helikopter bantuan BNPB di Bandara Internasional Minangkabau, Rabu (9/9).

Sosialisasi Harus Masif

Sebelumnya, Pakar Komunikasi dari UIN Imam Bonjol Abdullah Khusairi kepada Haluan mengingatkan, pemerintah boleh saja memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh pada pelaksanaan protokol kesehatan. Namun, sebelum aturan sanski diberlakukan, pemerintah wajib menggalakkan sosialisasi.

“Sosialisasi mesti dioptimalkan, bukan dengan membuat aturan sanksi saja. Kita lihat saja selama ini, aturan-aturan yang dibuat tetap dilanggar. Sebab, suasana batin masyarakat antara satu daerah dengan satu daerah lain itu berbeda-beda. Ada yang takut dan waspada, tapi ada yang sudah tidak peduli dengan pandemi,” kata Abdul beberapa waktu lalu.

Abdul menilai, peraturan yang dibuat pemerintah tidak akan berjalan efektif jika pemerintah tidak terlibat maksimal dalam penumbuhan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Covid-19 serta bahaya penularannya. “Betapa banyak aturan yang ada, tapi seperti tidak ada. Itu karena kesadaran masyarakat tidak tumbuh. Ini sebetulnya tugas pemerintah, membangun kesadaran publik,” katanya lagi.

Upaya sosialisasi, kata Badul lagi, tidak cukup hanya dengan memanfaatkan papan reklame di ruang publik atau di media sosialisasi lain. Di samping itu, pemerintah semestinya bisa menempatkan relawan atau fasilitator di setiap RT atau RW atau nagari, yang bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19.

“Hasil sosialisasi di ruang publik selama ini tidak pernah efektif. Begitu juga dengan pemanfaatan media lain. Mungkin di media massa sudah dilakukan, tapi di media sosial yang menjadi konsumsi masyarakat sehari-hari tidak dioptimalkan oleh pemerintah,” kata Badul lagi.

Dalam usaha sosialisasi, kata Badul, pemerintah mestinya bisa membuat konten yang kreatif, menarik, dan menggunakan bahasa ringan tapi menarik. “Kalau kontennya kaku, tentu timbal baliknya, masyarakat juga kaku. Upaya sosialisasi, selama ini saya nilai sebatas asal dibuat dan menghabiskan anggaran,” sebutnya lagi.

Senada dengan Abdul, Sosiolog Universitas Andalas (Unand) Indraddin menilai, upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat butuh waktu yang panjang. Terlebih, masyarakat harus beradaptasi dengan kebiasaan baru dan harus meninggalkan kebiasaan lama. Oleh karena itu, menggencarkan sosialisasi sebelum penerapan sanksi mutlak diperlukan.

“Saat masih PSBB kemarin, tampak sekali upaya pemerintah dalam sosialisasi. Namun, saat adaptasi kebiasaan baru, dan diberlakukan pelonggaran di beberapa sektor, upaya sosialisasi juga mulai dilonggarkan. Seharusnya, sebelum penerapan sanksi itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi yang masif,” kata Indraddin.

Leni/hantaran.co

Exit mobile version