hantaran
Rabu, 27 September 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home kesehatan

PERDA AKB RESMI DISAHKAN, Satpol PP, Polri, dan TNI Segera Turun

Editor : Isra Chaniago
2 Oktober 2020 | 12.19
Segenap pemangku kepentingan terkait penanganan Covid-19 mengikuti Rapat Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (1/10/2020). Perda AKB sendiri telah memperoleh persetujuan dari Mendagri. IST/HUMASPROV

Segenap pemangku kepentingan terkait penanganan Covid-19 mengikuti Rapat Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (1/10/2020). Perda AKB sendiri telah memperoleh persetujuan dari Mendagri. IST/HUMASPROV

Harapan kami, masyarakat betul-betul memahami tujuan Perda ini, dan siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah Sumbar, itu bisa dipidana. Setidaknya, bisa penjara selama dua hari.

Irwan Prayitno
Gubernur Sumbar

BACAJUGA

Darul Siska Ajak Warga Sadar Stunting, BKKBN Sumbar: Advokasi Dilakukan

BKKBN Sumbar Pantau Pelaksanaan Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok

PADANG, hantaran.co — Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akhirnya disahkan dan diundangkan ke dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumbar Nomor 187. Aparatur Satpol PP, Polri, dan TNI, bertindak sebagai pelaksana teknis penegakan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.


Gubenur Sumatera Barat Irwan Prayitno (IP), saat memimpin Rapat Sosialisasi Perda AKB di Aula Kantor Gubernur, Kamis (1/10) bersama pemangku kepentingan terkait menyebutkan, Mendagri telah menyetujui Perda AKB dengan nomor registrasi (noreg) 6-124/2020, setelah menjalani seluruh proses administrasi yang berlaku.


“Alhamdulillah, kita sudah punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar. Telah disetujui Mendagri. Dalam Perda Nomor 6 ini, diatur sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin,” kata IP.


Tahap selanjutnya dalam penerapan, sambung IP, secara teknis penerapan sanksi berdasarkan Perda AKB akan dilaksanakan oleh Satpol PP, Polri, dan TNI. Dengan tujuan Perda AKB benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar. “Perda AKB harus benar-benar ditegakkan agar bisa memutus mata rantai penularan Covid-19. Kuncinya kita harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Kalau tidak ingin terkena sanksi, ya jalani protokol kesehatan,” ujar IP lagi.


IP juga mengajak, agar pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar untuk menyamakan persepsi dan bergerak turun ke masyarakat untuk menyosialisasikam Perda AKB. Lebih jauh, IP juga meminta pemerintah di kabupaten dan kota agar menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, tokoh agama, serta tokoh masyarakat dalam sosialasi Perda.


“Sumbar adalah daerah pertama di Indonesia yang melahirkan Perda tentang penanganan Covid-19. Perda AKB ini adalah tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, dengan memperhatikan UU Nomor 12 tahun 2011 dalam upaya menekan penyebaran Covid-19,” kata IP lagi.


Perda AKB, sambungnya, harus diterapkan paling lama satu bulan terhitung sejak Perda diundangkan, yaitu pada 30 September 2020. Sehingga, paling tidak ada 30 Oktober 2020 nanti penerapan Perda di lapangan harus berlaku efektif. Setelah tahap sosialisasi, kata IP, maka akan diberlakukan sanksi denda sesuai aturan dalam Perda tersebut. “Harapan kami, masyarakat betul-betul memahami Perda ini, dan siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah Sumbar, itu bisa dipidana. Setidaknya, bisa penjara selama dua hari,” ujar IP.


Sanksi pidana itu diberikan, ucapnya lagi, setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Sementara itu sanksi administratif akan diberikan kepada masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan lain terkait Covid-19.


“Penerapan sanksi dilakukan secara bertingkat, diawali dengan sanksi teguran, sanksi administrasi, dan terakhir sanksi pidana. Tujuannya tentu agar menimbulkan efek jera bagi yang masih abai akan protokol kesehatan Covid-19. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan disiplin memakai masker dan menjaga jarak,” tuturnya.


Rapat Sosialisasi Perda AKB diikuti oleh sejumlah pejabat terkait penanganan Covid-19, termasuk Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto. Sebelumnya, Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menyatakan, jajaran Polda Sumbar siap mengawal terlaksanya protokol kesehatan di tengah masyarakat dengan payung hukum Perda AKB.


“Polda Sumbar berharap dengan adanya Perda tersebut, masyarakat dapat disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19,” kata Satake, Selasa (15/9) lalu kepada sejumlah wartawan.


Polda Sumbar, menurut Satake, juga ikut mensosialisasikan Perda AKB agar sampai kepada seluruh masyarakat. Supaya masyarakat menyadari akan pentingnya protokol kesehatan. Selama ini kasus positif covid-19 di Sumbar meningkat karena masyarakat masih belum disiplin menerapkan protokol.


“Diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” kata Satake lagi.

Hamdani/hantaran.co

Topik Pemprov Sumatera BaratPerda AKBPolriSatpol PPTNI
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

darul siska stunting bkkbn sumbar

Darul Siska Ajak Warga Sadar Stunting, BKKBN Sumbar: Advokasi Dilakukan

10 September 2023 | 08.37

SOLOK, hantaran.co—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) komisi IX Darul Siska mengajak masyarakat untuk sadar dan...

bkkbn sumbar pantau stunting kabupaten solok

BKKBN Sumbar Pantau Pelaksanaan Pencegahan Stunting di Kabupaten Solok

6 September 2023 | 19.55

SOLOK, hantaran.co—Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumbar kembali melakukan pemantauan untuk Satgas pencegahan stunting....

ikan bilih danau singkarak obat stunting

Wow! Ikan Bilih Danau Singkarak Ternyata Obat Stunting, Dilirik Perusahaan Susu

1 Agustus 2023 | 10.19

SOLOK, hantaran.co—Ikan Bilih (Mystacoleucus padangensis) merupakan ikan endemic di Danau Singkarak, Kabupaten Solok yang ternyata...

pria kota solok pakai kb

Pria di Kota Solok Pakai KB, Bisa Perkasa dan Bawa Nama Daerah di Tingkat Nasional

15 Juni 2023 | 19.59

SOLOK, hantaran.co—Pemerintah kini mulai fokus melakukan pendekatan Keluarga Berencana (KB) kepada kaum pria. Hal ini...

Pjs. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi, Mahendra bersama dengan Kadis. Kominfo Bukittinggi, Erwin Umar hadir sebagai narasumber pada acara Media Gathering bersama media lokal, Selasa (13/6/2023).

Peserta BPJS Kesehatan, Belum Maksimal Gunakan Mobile JKN

14 Juni 2023 | 06.58

BUKITTINGGI,  hantaran.co - Saat ini masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum memaksimalkan kemudahan aplikasi mobile...

TP PKK

TP PKK Dharmasraya selenggarakan HKG PKK ke-51 dan Jambore Kader PKK Berprestasi Tahun 2023

12 Juni 2023 | 15.25

DHARMASRAYA, hantaran.co -- Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan membuka Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Tim PKM Departemen PGSD UNP foto bersama guru SD Gugus III Kecamatan Banuhampu dalam kegiatan pelatihan di SDN 10 Padang Lua, Sabtu(23/9).Ist

Tim PKM Departemen PGSD UNP Gelar Pelatihan Pembelajaran Berdiferensiasi

25 September 2023 | 17.31
blank

Wali Kota Bukittinggi Hadiri Pameran Foto Selayang Minang LKBN ANTARA

23 September 2023 | 09.46
blank

Pengurus SOIna Kota Bukittinggi Masa Bhakti Periode 2023 – 2027 Dikukuhkan

23 September 2023 | 09.44
blank

Wako Erman Safar Hadiri Rapat Konsolidasi KPU Bukittinggi

22 September 2023 | 11.42
Pengunjung Desa Wisata Pamasihan, sedang menikmati keindahan alam di Muara Batang Sinamar, Nagari Tanjung Bonai Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.

UM Sumbar Dampingi Desa Wisata Pamasihan Selama Dua Tahun

21 September 2023 | 14.13
Presdir PT. East West Seed Indonesia, Glenn Pardede memberikan sambutan pada acara peresmian Pusat Pembibitan Lezatta.

Presdir PT. East West Seed Indonesia Resmikan Pusat Pembibitan Lezatta

19 September 2023 | 16.05
blank

Wako Erman Safar Lepas Jalan Sehat HUT PMI ke 78

18 September 2023 | 12.11
nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39
blank

Wako Erman Safar Hadiri Senam Bersama PGRI

16 September 2023 | 12.10
kpk dukung pemkab solok aset alahan panjang resort

KPK Dukung Pemkab Solok Selamatkan Aset Alahan Panjang Resort

15 September 2023 | 20.47

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist