PERDA AKB RESMI DISAHKAN, Satpol PP, Polri, dan TNI Segera Turun

Segenap pemangku kepentingan terkait penanganan Covid-19 mengikuti Rapat Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (1/10/2020). Perda AKB sendiri telah memperoleh persetujuan dari Mendagri. IST/HUMASPROV

Harapan kami, masyarakat betul-betul memahami tujuan Perda ini, dan siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah Sumbar, itu bisa dipidana. Setidaknya, bisa penjara selama dua hari.

Irwan Prayitno
Gubernur Sumbar

PADANG, hantaran.co — Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akhirnya disahkan dan diundangkan ke dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumbar Nomor 187. Aparatur Satpol PP, Polri, dan TNI, bertindak sebagai pelaksana teknis penegakan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.


Gubenur Sumatera Barat Irwan Prayitno (IP), saat memimpin Rapat Sosialisasi Perda AKB di Aula Kantor Gubernur, Kamis (1/10) bersama pemangku kepentingan terkait menyebutkan, Mendagri telah menyetujui Perda AKB dengan nomor registrasi (noreg) 6-124/2020, setelah menjalani seluruh proses administrasi yang berlaku.


“Alhamdulillah, kita sudah punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar. Telah disetujui Mendagri. Dalam Perda Nomor 6 ini, diatur sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin,” kata IP.


Tahap selanjutnya dalam penerapan, sambung IP, secara teknis penerapan sanksi berdasarkan Perda AKB akan dilaksanakan oleh Satpol PP, Polri, dan TNI. Dengan tujuan Perda AKB benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar. “Perda AKB harus benar-benar ditegakkan agar bisa memutus mata rantai penularan Covid-19. Kuncinya kita harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Kalau tidak ingin terkena sanksi, ya jalani protokol kesehatan,” ujar IP lagi.


IP juga mengajak, agar pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar untuk menyamakan persepsi dan bergerak turun ke masyarakat untuk menyosialisasikam Perda AKB. Lebih jauh, IP juga meminta pemerintah di kabupaten dan kota agar menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, tokoh agama, serta tokoh masyarakat dalam sosialasi Perda.


“Sumbar adalah daerah pertama di Indonesia yang melahirkan Perda tentang penanganan Covid-19. Perda AKB ini adalah tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, dengan memperhatikan UU Nomor 12 tahun 2011 dalam upaya menekan penyebaran Covid-19,” kata IP lagi.


Perda AKB, sambungnya, harus diterapkan paling lama satu bulan terhitung sejak Perda diundangkan, yaitu pada 30 September 2020. Sehingga, paling tidak ada 30 Oktober 2020 nanti penerapan Perda di lapangan harus berlaku efektif. Setelah tahap sosialisasi, kata IP, maka akan diberlakukan sanksi denda sesuai aturan dalam Perda tersebut. “Harapan kami, masyarakat betul-betul memahami Perda ini, dan siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah Sumbar, itu bisa dipidana. Setidaknya, bisa penjara selama dua hari,” ujar IP.


Sanksi pidana itu diberikan, ucapnya lagi, setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Sementara itu sanksi administratif akan diberikan kepada masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan lain terkait Covid-19.


“Penerapan sanksi dilakukan secara bertingkat, diawali dengan sanksi teguran, sanksi administrasi, dan terakhir sanksi pidana. Tujuannya tentu agar menimbulkan efek jera bagi yang masih abai akan protokol kesehatan Covid-19. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan disiplin memakai masker dan menjaga jarak,” tuturnya.


Rapat Sosialisasi Perda AKB diikuti oleh sejumlah pejabat terkait penanganan Covid-19, termasuk Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto. Sebelumnya, Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menyatakan, jajaran Polda Sumbar siap mengawal terlaksanya protokol kesehatan di tengah masyarakat dengan payung hukum Perda AKB.


“Polda Sumbar berharap dengan adanya Perda tersebut, masyarakat dapat disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19,” kata Satake, Selasa (15/9) lalu kepada sejumlah wartawan.


Polda Sumbar, menurut Satake, juga ikut mensosialisasikan Perda AKB agar sampai kepada seluruh masyarakat. Supaya masyarakat menyadari akan pentingnya protokol kesehatan. Selama ini kasus positif covid-19 di Sumbar meningkat karena masyarakat masih belum disiplin menerapkan protokol.


“Diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” kata Satake lagi.

Hamdani/hantaran.co

Exit mobile version