Perda AKB Sumbar Sebagai Budaya dan Pakaian

zona merah

Ilustrasi masker

PASBAR, Hantaran.co–Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mestinya tak hanya dimaknai sebagai naskah regulasi belaka. Melainkan sebagai budaya dan pakaian yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumatera Barat, Ezeddin Zain selaku Ketua Tim VI Sosialisasi Perda AKB di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Kamis (8/10). Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan, sebagian besar masyarakat masih berpikir bahwa regulasi akan dipatuhi jika ada razia saja.

Pemahaman itu, menurutnya, sangat keliru. Seharusnya, protokol kesehatan tetap diterapkan meskipun sedang tidak dalam pengawasan, karena Perda AKB dibuat untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Masyarakat jangan maknai Perda AKB hanya sebagai aturan semata, tetapi maknailah sebagai pakaian dan budaya yang perlu dipakai dalam kehidupan sehari-hari, meskipun tidak ada yang mengawasi,” ucapnya.

Perda AKB dibuat untuk memastikan agar protokol kesehatan dapat diterapkan secara disiplin, sehingga masyarakat terhindar dari wabah Covid-19. Ezeddin mengatakan, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu yang lalu, penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

Namun, setelah kebijakan PSBB dicabut, penyebaran Covid-19 kembali tidak terkendali. Kesadaran masyarakat masih rendah, yang kemudian menyebabkan meningkatnya kembali kasus Covid-19, itulah yang mendasari dilahirkannya Perda AKB. Perda tersebut bertujuan mempertegas sanksi dalam bentuk denda dan kurungan, dengan harapan agar masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan.

“Kami telah berusaha bagaimana masyarakat sadar akan protokol kesehatan. Namun, dari beberapa upaya pengendalian yang dilakukan, ternyata masih belum efektif. Itulah yang mendasari lahirnya Perda No.6/2020 ini,” katanya.

Ezeddin menambahkan, sosialisasi Perda AKB jangan hanya berhenti sampai di sini. Pemerintah kabupaten/kota bersama Forkopimda harus meneruskan sosialisasi sampai ke tingkat kampung, agar masyarakat mendapat pemahaman utuh.

Dalam kunjungan kerja tersebut Tim Sosialisasi Perda Sumbar juga menyerahkan naskah Perda No.6/2020 serta bantuan berupa 3.000 masker kain dan 250 lembar pamflet perda kepada Pjs Bupati Pasaman Barat.

Pjs Bupati Pasaman Barat, Hansasri menyambut positif saran dari Ketua Tim VI. Pemkab Pasbar berencana akan melanjutkan sosialisasi perda sampai ke tingkat jorong. “Kami menyadari sementara ini, cara yang paling ampuh untuk mengendalikan wabah Covid-19 adalah dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam tes swab di Pasbar masih tergolong rendah. Hal ininya yang akan terus dorong, agar secara bertahap bisa meningkat.

“Akhir-akhir ini, kasus positif di Pasbar menunjukkan tren peningkatan. Sementara, tingkat partisipasi uji swab masih rendah. Walaupun sekarang masih berstatus zona oranye, kami tidak ingin meningkat menjadi zona merah,” katanya.

(Dani/Hantaran.co)

Exit mobile version