hantaran
Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Sumbar

Pol PP Kota Payakumbuh Sidang Pelanggar Prokes Covid-19

Editor : Isra Chaniago
22 Mei 2021 | 17.04

PAYAKUMBUH, hantaran.co — Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh melakukan gebrakan dengan mengambil langkah yang berani dalam menindak pelaku pelanggar protokol kesehatan di daerahnya.

Satpol PP di Kota Randang itu menyidangkan pelanggar prokes sesuai amanat Pasal 101 Perda Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB) Dalam Pencegahan & Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang mana pelanggar yang terdata di dalam aplikasi Sipelada telah melanggar lebih dari satu kali diajukan sidang tipiring oleh Penyidik/Kuasa Jaksa Satpol PP Kota Payakumbuh.

BACAJUGA

Pemko Bukittinggi Peringati Hari Lahir Pancasila

Sutan Riska Ucapkan Terima Kasih Kepada Tri Rismaharini


“Selama ini tindakan yang kita lakukan bersama TNI polri baru penerapan sanksi administrasi berupa kerja sosial, denda administratif dan pembubaran kegiatan baik kepada pelanggar perorangan maupun kepada pelaku usaha dan penanggung jawab kegiatan,” jelas Kasat Pol PP Kota Payakumbuh, Devitra.


Langkah tegas tersebut dibuktikan pada hari Jumat kemarin (21/5/2021) Tim Penyidik Pol PP yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Payakumbuh, Devitra dan tim menyidangkan pelanggar prokes inisial RF karena tertangkap tangan oleh Tim Yustisi Payakumbuh melanggar protokol kesehatan serta sudah dua kali masuk data applikasi Sipelada.

RF kemudian dijatuhkan denda Rp175.000,- atau kurungan 1 hari ditambah biaya perkara Rp17.000 oleh hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh.


Selain itu, tim penyidik juga mengajukan sidang pada pelanggar Perda Inisial AS yang juga tertangkap tangan oleh tim yustisi pada bulan puasa yang lalu menjual nasi bungkus di siang hari bulan suci Ramadan (warkel). Dan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Perda 01 Tahun 2003 tentang pencegahan, penindakan dan pemberantasan maksiat sehingga dijatuhkan hukuman denda oleh Hakim sebesar Rp350.000,- atau kurungan selama 1 hari.


Kasatpol PP & Damkar Kota Payakumbuh, Devitra, menyatakan bahwa sidang pelanggar prokes ini adalah sidang perdana yang dilakukan di Sumbar.

“Ini terobosan berani karena terkait pelanggar prokes, sekaligus merupakan prestasi bagi Pol PP Kota Payakumbuh, semoga kedepan dapat dijadikan acuan oleh rekan-rekan Satpol PP di Kab/Kota lain sehingga berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat Sumbar untuk melaksanakan aturan prokes tersebut serta tentu secara otomatis penyebaran Virus C-19 dapat diputus, “ jelas Devitra.


Devitra juga mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pada mitra,rekan-rekan TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang telah bersinergi mendukung penuh upaya-upaya Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh dalam upaya penegakan hukum prokses ini baik secara non yustisi maupun secara yustisi.


“Dengan kerjasama yang bersinergi ini kami yakin pandemi Virus Corona ini akan segera berakhir, Insya Allah,” tutup Devitra.(*)

hantaran.co

Topik Berita Payakumbuh Hari IniBerita Sumbar Hari Ini
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Pemko Bukittinggi Peringati Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2023 | 12.51

BUKITTINGGI, hantaran.co - Pemerintah Kota Bukittinggi mengelar upacara bendera peringati hari lahir Pancasila di halaman...

Bupati

Sutan Riska Ucapkan Terima Kasih Kepada Tri Rismaharini

30 Mei 2023 | 12.29

DHARMASRAYA, hantaran.co -Perayaan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke 27 mencapai puncaknya, Senin (29/5/23). Rangkaian...

HLUN

DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadir Dan Meriahkan Puncak Perayaan HLUN dan HUT Tagana

30 Mei 2023 | 12.06

DHARMASRAYA, hantaran.co -- Usai rayakan HUT Tagana ke-19, Kabupaten Dharmasraya peringati Hari Lanjut Usia Nasional...

 Kepala SMP Negeri 4 Bukittinggi Edi Kosla (tengah) didampingi para wakilnya,  guru Pembina dan pelatih  tengah foto bersama dengan tiga penari  tari kreasi (Adelia Oktaviani, Nayla Gya Wati dan Amanda Islami Putri dari kelas VII) usai meraih gelar juara 1 FLS2N sekota Bukittingi tahun 2023 Rabu (24/5/2023) lalu . RIDWAN

Tari Badantiang Jamba Rang Bukiktinggi Berbuah Manis, SMPN 4 Bukittinggi Raih Gelar Juara 1 FLS2N 2023

30 Mei 2023 | 10.40

BUKITTINGGI, hantaran.co - Setelah berhasil mengantongi medali emas karena berhasil meraih  gelar  juara 1 Festival...

Wali Kota Erman Safar

Bersama Baznas, Pemko Bukittinggi Bantu Biaya Hidup Penyelenggara Jenazah

30 Mei 2023 | 10.24

BUKITTINGGI, hantaran.co – Pemerintah Kota Bukittinggi kembali luncurkan terobosan baru. Kali ini, Pemko Bukittinggi dibawah...

Kemensos

Kemensos Kucurkan Hampir Rp.24 M untuk Penerima Manfaat HLUN dan Hari Tagana Nasional di Dharmasraya

29 Mei 2023 | 22.20

DHARMASRAYA, hantaran.co - Peringatan puncak Hari lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 Tahun 2023 yang dilaksanakan...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Pemko Bukittinggi Peringati Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2023 | 12.51
Lansia

Peringati HLUN 2023 Dharmasraya, Nenek Nuriyah Dapat Bantuan Usaha dari Kemensos

31 Mei 2023 | 12.29
Nevi

Nevi Zuairina Serahkan Bantuan TJSL di 5 titik Wilayah Sumbar II

30 Mei 2023 | 22.40
makanan kabupaten solok warisan budaya

Ini Dia Makanan dari Kabupaten Solok yang Diakui Sebagai Warisan Budaya Indonesia

30 Mei 2023 | 18.09
Bupati

Sutan Riska Ucapkan Terima Kasih Kepada Tri Rismaharini

30 Mei 2023 | 12.29
HLUN

DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadir Dan Meriahkan Puncak Perayaan HLUN dan HUT Tagana

30 Mei 2023 | 12.06
 Kepala SMP Negeri 4 Bukittinggi Edi Kosla (tengah) didampingi para wakilnya,  guru Pembina dan pelatih  tengah foto bersama dengan tiga penari  tari kreasi (Adelia Oktaviani, Nayla Gya Wati dan Amanda Islami Putri dari kelas VII) usai meraih gelar juara 1 FLS2N sekota Bukittingi tahun 2023 Rabu (24/5/2023) lalu . RIDWAN

Tari Badantiang Jamba Rang Bukiktinggi Berbuah Manis, SMPN 4 Bukittinggi Raih Gelar Juara 1 FLS2N 2023

30 Mei 2023 | 10.40
Wali Kota Erman Safar

Bersama Baznas, Pemko Bukittinggi Bantu Biaya Hidup Penyelenggara Jenazah

30 Mei 2023 | 10.24
Kemensos

Kemensos Kucurkan Hampir Rp.24 M untuk Penerima Manfaat HLUN dan Hari Tagana Nasional di Dharmasraya

29 Mei 2023 | 22.20
HLUN

Persiapan Hampir Rampung, Dharmasraya Siap Gelar Puncak Acara HLUN Ke-27

29 Mei 2023 | 19.17

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version