Pol PP Kota Payakumbuh Sidang Pelanggar Prokes Covid-19

PAYAKUMBUH, hantaran.co — Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh melakukan gebrakan dengan mengambil langkah yang berani dalam menindak pelaku pelanggar protokol kesehatan di daerahnya.

Satpol PP di Kota Randang itu menyidangkan pelanggar prokes sesuai amanat Pasal 101 Perda Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB) Dalam Pencegahan & Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang mana pelanggar yang terdata di dalam aplikasi Sipelada telah melanggar lebih dari satu kali diajukan sidang tipiring oleh Penyidik/Kuasa Jaksa Satpol PP Kota Payakumbuh.


“Selama ini tindakan yang kita lakukan bersama TNI polri baru penerapan sanksi administrasi berupa kerja sosial, denda administratif dan pembubaran kegiatan baik kepada pelanggar perorangan maupun kepada pelaku usaha dan penanggung jawab kegiatan,” jelas Kasat Pol PP Kota Payakumbuh, Devitra.


Langkah tegas tersebut dibuktikan pada hari Jumat kemarin (21/5/2021) Tim Penyidik Pol PP yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Payakumbuh, Devitra dan tim menyidangkan pelanggar prokes inisial RF karena tertangkap tangan oleh Tim Yustisi Payakumbuh melanggar protokol kesehatan serta sudah dua kali masuk data applikasi Sipelada.

RF kemudian dijatuhkan denda Rp175.000,- atau kurungan 1 hari ditambah biaya perkara Rp17.000 oleh hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh.


Selain itu, tim penyidik juga mengajukan sidang pada pelanggar Perda Inisial AS yang juga tertangkap tangan oleh tim yustisi pada bulan puasa yang lalu menjual nasi bungkus di siang hari bulan suci Ramadan (warkel). Dan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Perda 01 Tahun 2003 tentang pencegahan, penindakan dan pemberantasan maksiat sehingga dijatuhkan hukuman denda oleh Hakim sebesar Rp350.000,- atau kurungan selama 1 hari.


Kasatpol PP & Damkar Kota Payakumbuh, Devitra, menyatakan bahwa sidang pelanggar prokes ini adalah sidang perdana yang dilakukan di Sumbar.

“Ini terobosan berani karena terkait pelanggar prokes, sekaligus merupakan prestasi bagi Pol PP Kota Payakumbuh, semoga kedepan dapat dijadikan acuan oleh rekan-rekan Satpol PP di Kab/Kota lain sehingga berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat Sumbar untuk melaksanakan aturan prokes tersebut serta tentu secara otomatis penyebaran Virus C-19 dapat diputus, “ jelas Devitra.


Devitra juga mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pada mitra,rekan-rekan TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang telah bersinergi mendukung penuh upaya-upaya Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh dalam upaya penegakan hukum prokses ini baik secara non yustisi maupun secara yustisi.


“Dengan kerjasama yang bersinergi ini kami yakin pandemi Virus Corona ini akan segera berakhir, Insya Allah,” tutup Devitra.(*)

hantaran.co

Exit mobile version