hantaran
Kamis, 28 September 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Politik

Pilkada Sehat Butuh Transparansi

Editor : Isra Chaniago
28 September 2020 | 08.09
blank

Pelaporan dana kampanye yang tidak transparan bisa jadi pintu masuk terjadinya kecurangan. Kasus seperti itu tidak hanya ditemukan saat pemilihan kepala daerah, tetapi juga banyak ditemukan saat pemilihan legislatif

Asrinaldi

BACAJUGA

Nevi Zuairina: Fraksi PKS Nilai Proyek KCJB Tidak Bermanfaat

Nevi Zuairina Serahkan Bantuan TJSL di 5 titik Wilayah Sumbar II

Peneliti Spektrum Politika/Dosen Ilmu Politik Unand

PADANG, hantaran.co — Tranparansi pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam pelaporan dana kampanye menjadi kunci agar Pilkada berjalan dengan sehat dan demokratis. Paslon diharapkan terbuka dan rinci dalam melaporkan sumber dan peruntukkan dana, serta menghindari potensi dana sumbangan dengan komitmen tertentu, yang bisa berujung pada praktik korupsi kebijakan di masa yang akan datang.

KPU Sumbar sendiri telah merilis laporan dana awal kampanye empat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Sabtu (26/9). Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 430/PL.02.05-Pu/13/Prov/IV/202 yang diunggah facebook KPU Sumbar. Tertera dalam surat tersebut, paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni melaporkan dana awal kampanye senilai Rp10 juta.

Sementara itu, paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri melaporkan dana awal paling kecil, senilai Rp1 juta. Berikutnya, paslon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar melaporkan dana awal paling besar, yaitu senilai Rp200 juta. Kemudian, paslon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp10 juta. Laporan dana tersebut, juga telah ditampilkan pada situs sumbar.kpu.go.id.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar Samaratul Fuad mengatakan, pelaporan dana awal kampanye merupakan perintah dari Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2017/6 yang dilakukan sebelum kampanye berlangsung. Dana tersebut, kata Fuad, diperuntukkan untuk seluruh kegiatan kampanye paslon maupun tim pemenangan.

“Setelah 14 hari pemungutan suara, paslon wajib melaporkan seluruh dana kampanye, termasuk dana sumbangan dari pihak-pihak lain. Lalu, dana kampanye itu akan diaudit oleh auditor independen yang telah ditunjuk KPU,” kata Fuad kepada Haluan, Minggu (27/9/2020).

Terkait sumber dana kampanye sendiri, kata Fuad lagi, UU mengatur bahwa dapat berasal dari sumbangan partai politik pengusung paslon, dari paslon itu sendiri, dan dari lembaga atau badan hukum swasta, termasuk sumbangan dari orang perorangan. Sumbangan dari lembaga badan hukum swasta berjumlah maksimal Rp750 juta, sementara sumbangan indivudu maksimal berjumlah Rp250 juta.

“Seluruh dana kampanye wajib dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye paslon. Sementara itu dalam pasal 76 ayat 1 disebutkan, dana sumbangan kampanye tidak boleh berasal dari negara, lembaga, dan masyarakat asing. Serta tidak boleh dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya. Termasuk dana yang berasal dari pemerintah dan pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD,” kata Fuad lagi.

Namun jika dana sumbangan dari perusahaan atau dari perseorangan melebihi batas maksimal yang ditentukan, maka paslon berkewajiban melaporkan dana yang lebih dari batas maksimal itu kepada KPU. Paslon kemudian bertanggung jawab untuk mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara.

“Uang yang lebih dari batas itu, dikembalikan ke kas negara dan akan menjadi uang negara. Jika tidak dilaporkan, sementara uangnya tetap digunakan untuk kampanye, maka itu sudah masuk ranah pidana. Termasuk jika ditemukan setelah diaudit, bahwa identitas penyumbang fiktif, paslon juga bisa dipidana,” kata Fuad.

Terkait sponsor atau penyumbang dana kampanye paslon yang sempat disebut Menkopolhukam Mahfud MD sebagai “cukong”, menurut Fuad bukan sebuah masalah sepanjang paslon melaporkan dana sumbangan tersebut. Namun, akan jadi masalah ketika penyumbang dan paslon terlibat komitmen tertentu yang jadi gerbang pembuka korupsi kebijakan saat paslon terpilih dan memimpin daerah.

“Mungkin yang dimaksud Mahfud MD adalah dana yang diterima dari sponsor, tapi tidak dimasukkan ke dalam laporan. Di situ sebenarnya letak kelemahan aturan laporan dana kampanye ini. Sebab, tidak ada ketentuan yang mengharuskan audit laporan dilakukan secara investigatif. Selama identitas penyumbang jelas dan tidak ada kesepakatan di luar itu, maka tidak masalah,” kata Fuad menutup.

Mudah Dimanipulasi

Di sisi lain, Peneliti Spektrum Politika Asrinaldi mengatakan, sumbangan dana kampanye berbentuk barang akan lebih sulit dideteksi ketimbang sumbangan berupa uang. Sebab, sumbangan uang mudah ditelusuri saat audit dilakukan. Terlebih, kwitansi dalam pengadaan barang-barang kampanye mudah dimanipulasi.

“Laporan dana awal itu adalah peta kekuatan paslon saat akan melakukan kampanye. Dari dana awal yang dilaporkan Cagub dan Cawagub Sumbar, tampak sekali banyak Paslon yang tidak terbuka terkait dana awal kampanye. Banyak yang tidak logis menurut saya,” kata Asrinaldi kepada Haluan.

Pelaporan dana kampanye yang tidak transparan dari kandidat, kata Asrinaldi, dapat jadi pintu masuk terjadinya kecurangan. Kasus seperti itu, katanya, tidak hanya ditemukan dalam pemilihan kepala daerah, tetapi juga banyak ditemukan dalam pemilihan legislatif.

“Apa yang disebut Prof Mahfud tentang dana cukong saat Pilkada, merupakan sebuah fakta. Maka keinginan berbagai pihak untuk menunda Pilkada, tentu dapat membuyarkan kepentingan-kepentingan yang telah disusun pihak-pihak tertentu dalam Pilkada,” katanya lagi.

Oleh karena itu, dosen Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) itu menyadari, bahwa persoalan-persoalan Pilkada, termasuk soal laporan dana kampanye, masih membutuhkan evaluasi mendalam di masa yang akan datang.

Mahfud Singgung Cukong

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, hampir 92 persen calon kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia dibiayai oleh cukong. Rata-rata, kata Mahfud, setelah terpilih para calon kepala daerah ini akan memberi timbal balik berupa kebijakan yang menguntungkan para cukong tersebut.

“Di mana-mana, calon-calon itu 92 persen dibiayai oleh cukong dan sesudah terpilih, itu melahirkan korupsi kebijakan,” kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi yang disiarkan melalui kanal Youtube resmi Pusako FH Unand, Jumat (11/9/2020).

Sejak Pilkada langsung yang sistem pemilihannya dilakukan oleh rakyat, kata Mahfud, para cukong banyak yang menabur benih bersama para kontestan Pilkada. Hubungan timbal balik biasanya berupa kebijakan yang diberikan para calon kepala daerah yang telah resmi terpilih kepada para cukong tersebut. Apa yang terjadi kemudian, kata Mahfud, dampak kerja sama dengan para cukong ini lebih berbahaya dari korupsi uang.

“Korupsi kebijakan itu lebih berbahaya dari korupsi uang. Kalau uang bisa dihitung, tapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi penguasaan hutan, lisensi-lisensi penguasaan tambang yang sesudah saya periksa itu tumpang-tindih,” katanya lagi.

Riga/hantaran.co

Topik Pilgub SumbarPilkada BadunsanakPilkada SehatPilkada serentak 2020Spektrum Politika
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Nevi

Nevi Zuairina: Fraksi PKS Nilai Proyek KCJB Tidak Bermanfaat

9 Agustus 2023 | 13.03

PADANG, hantaran.co -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS di DPR RI mengingatkan kembali soal...

Nevi

Nevi Zuairina Serahkan Bantuan TJSL di 5 titik Wilayah Sumbar II

30 Mei 2023 | 22.40

JAKARTA, hantaran.co  — Anggota DPR RI asal Sumatera Barat II, Nevi Zuairina, menyerahkan bantuan Tanggung...

DPRD

DPRD Kabupaten Dharmasraya Kembali Gelar Rapat Paripurna Terkait Jawaban Bupati terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD

18 Mei 2023 | 12.32

DHARMASRAYA, hantaran.co - Setelah melalui beberapa tahapan rapat dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban...

Bupati

DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati

16 Mei 2023 | 12.35

DHARMASRAYA, hantaran.co - Berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya tahun...

blank

Putra Asli Dharmasraya Zulfahmi Dt Rajo Malenggang Bacaleg Provinsi Sumbar dari PAN

12 Mei 2023 | 20.15

DHARMASRAYA, hantaran.co. - Zulfahmi. ST. Dt. Rajo Malenggang, putra asli Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau...

PAN

30 Bacaleg PAN Mendaftar ke KPU Dharmasraya

12 Mei 2023 | 17.57

DHARMASRAYA, hantaran.co -- Sebanyak 30 orang bakal calon legislatif ( bacaleg) dari Partai Amanat Nasional...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Tim PKM Departemen PGSD UNP foto bersama guru SD Gugus III Kecamatan Banuhampu dalam kegiatan pelatihan di SDN 10 Padang Lua, Sabtu(23/9).Ist

Tim PKM Departemen PGSD UNP Gelar Pelatihan Pembelajaran Berdiferensiasi

25 September 2023 | 17.31
blank

Wali Kota Bukittinggi Hadiri Pameran Foto Selayang Minang LKBN ANTARA

23 September 2023 | 09.46
blank

Pengurus SOIna Kota Bukittinggi Masa Bhakti Periode 2023 – 2027 Dikukuhkan

23 September 2023 | 09.44
blank

Wako Erman Safar Hadiri Rapat Konsolidasi KPU Bukittinggi

22 September 2023 | 11.42
Pengunjung Desa Wisata Pamasihan, sedang menikmati keindahan alam di Muara Batang Sinamar, Nagari Tanjung Bonai Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.

UM Sumbar Dampingi Desa Wisata Pamasihan Selama Dua Tahun

21 September 2023 | 14.13
Presdir PT. East West Seed Indonesia, Glenn Pardede memberikan sambutan pada acara peresmian Pusat Pembibitan Lezatta.

Presdir PT. East West Seed Indonesia Resmikan Pusat Pembibitan Lezatta

19 September 2023 | 16.05
blank

Wako Erman Safar Lepas Jalan Sehat HUT PMI ke 78

18 September 2023 | 12.11
nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39
blank

Wako Erman Safar Hadiri Senam Bersama PGRI

16 September 2023 | 12.10
kpk dukung pemkab solok aset alahan panjang resort

KPK Dukung Pemkab Solok Selamatkan Aset Alahan Panjang Resort

15 September 2023 | 20.47

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist