Polda Lakukan Penertiban Pengendara Nakal

Ditlantas Polda Sumbar melakukan pemeriksaan dan penilangan terhadap pengendara yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan berkendara di jalan Raden Saleh, Padang, Minggu (20/9/2020) dini hari. TIO FURQAN

PADANG, hantaran.co — Ditlantas Polda Sumbar melakukan penertiban terhadap pengendara motor yang melanggar ketentuan-ketentuan berkendara di sepanjang jalan di Kota Padang, Minggu, (20/9/2020), dini hari. Penertiban tersebut meliputi pengendara dibawah umur, motor dengan knalpot bising, motor tanpa surat-surat, serta aksi balap liar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Novalinda, mengatakan, sistem penertiban yang dilakukan berupa hunting (berkeliling) dan stasioner (razia di tempat)

“Kegiatan ini kita padu, pertama kita hunting dulu sepanjang jalan, kalau sudah agak larut setelah itu baru kita stasioner di tempat-tempat yang dianggap rawan,” terang AKBP Novalinda saat diwawancara di sela-sela kegiatan.

Ia mengatakan, bagi pengendara yang melanggar akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kendaraan, serta kelengkapan. Jika terbukti bersalah selanjutnya akan dilakukan tilang di tempat.

“Boleh berkendara tapi harus memenuhi ketentuan-ketentuan berkendara, apalagi yang menggunakan knalpot bising. Masyarakat yang rumahnya di pinggir-pinggir jalan sudah merasa resah karena ulah mereka” tuturnya.

Pada penertiban kali ini, sebanyak tiga unit motor ditilang dan dibawa oleh petugas karena pengendara tidak dapat menunjukan surat-surat motor yang mereka kendarai.

Tio Furqan/hantaran.co

Exit mobile version