Polda Sumbar Sita 110 Paket Besar Narkotika Jenis Ganja

Kombes Pol, Stefanus Satake Bayu Setianto didampingi Ditresnarkoba Polda Sumbar, Wahyu B jumpa pers penangkapan dan penyitaan ganja sebanyak 110 paket besar di Mapolda Sumbar Kamis (17/9/2020). Dafit

PADANG, hantaran.co — Sebanyak 110 paket besar diduga narkotika jenis ganja berhasil disita Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar dari tersangka RR (27) warga Palembang, Selasa (15/9/2020), di sebuah rumah kosong di jalan Utama Durian Tarung, Blok D No 13 RT 04 RW 01, Kelurahan Bungo Pasang , Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Sutianto, mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pendistribusian narkotika jenis ganja diduga dari Sumatera Utara yang memasuki area Sumbar. Kemudian Tim melakukan penyelidikan dari informasi tersebut dan dilakukan pembuntutan terhadap tersangka

“Kita memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pendistribusian ganja yang diduga berasal dari daerah Sumatera Utara menuju Sumatera Barat menggunakan mobil rental jenis avanza yang dicurigai masuk sampai ke wilayah Kota Padang dan diturunkan tersangka di TKP daerah Tabing, Kota Padang,” ungkapnya di Mapolda Sumbar Kamis (17/9/2020), dalam konferensi pers.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 110 paket besar setiap paketnya 1 kilogram diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam karung plastik besar putih dan satu unit handphone jenis android.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap tersangka RR yang tengah memikul BB ganja yang disimpan di rumah kosong untuk dibawa ke Jakarta,” ujarnya.

Satake menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka RR ganja tersebut akan dibawa ke Jakarta sesui instruksi dari NN. Jadi tersangka sudah dua kali melakukan tindak pidana narkotika dengan membawa ganja dari Penyabungan, Sumatera Utara. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan d Polda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena paket dalam jumlah besar tersangka bisa dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Diresnarkoba Polda Sumbar, WahyuSri Bintaro.

Dafit Revalon/hantaran.co

Exit mobile version