Polda Sumbar Ungkap Ilegal Logging di Pessel, Dua Orang Ditangkap

Polda

PADANG, hantaran.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus ilegal logging atau perdagangan kayu ilegal yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Sumbar menyebutkan telah mengamankan barang bukti hasil hutan kayu sebanyak 31 batang yang sudah berbentuk balok, jenis meranti.

“Mereka diamankan di Jalan Raya Bukit Putus Kenagarian Limau Puruik, Kecamatan Ranah Ampel Hulu Tapan, pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 08.45 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, saat jumpers di Mapolda, Kamis (11/11/21).

Dikatakannya, dua pelaku yang diamankan berinisial IC (26) dan M (46). Mereka warga Sungai Rumbai, Kenagarian Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampel Balai Tapan.

Satake mengatakan, kayu tersebut disita petugas karena pemiliknya tidak mengantongi dokumen sah, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau surat izin membawa kayu dari instansi yang berwenang.

Satake mengatakan praktik ilegal logging ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang menyatakan terdapat kegiatan penebangan kayu secara ilegal di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan satu truk yang membawa kayu ilegal.satu mobil truk cold diesel merk Mitsubishi nomor polisi BA 8042 AP warna kuning yang bermuatan hasil hutan kayu sebanyak 31 batang yang sudah berbentuk balok.

“Selain 31 batang kayu ini, kami juga amankan dua lembar blangko nota angkutan tertanggal 4 November 2021,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 83 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusahaan hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam pasat 37 ayat 13 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Kedua pelaku dipenjara lebih dari 5 tahun. Saat ini keduanya berada di tahanan Polres Pesisir Selatan,” ucapnya. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version