hantaran
Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita

Polemik SPAG Solok, PN Padang Tetapkan Hubungan Kerja Kedua Belah Pihak Putus

Editor : yursil
15 Agustus 2023 | 18.55
Pengadilan Negeri Padang

Pengadilan Negeri Padang

PADANG, hantaran.co – Sejumlah pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja AQUA Group (SPAG) Solok mendatangi kantor KOMNAS HAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin 14 Agustus 2023.

Wakil ketua SPAG, Fuad Zaki mengatakan, kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk mengadu karena hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia yang dirampas oleh perusahaan.

BACAJUGA

Anggota DPR Nevi Zuairina Mendorong Ketersediaan LPG 3 KG dan Pengembangan Energi Biomassa

Terkait Penutupan Tiktok Shop, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

“Jadi harapan kami para pekerja ini harus dipekerjakan kembali, itu harapan kami,” ujar Fuad Zaki dikutip keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Sebagaimana diketahui, perselisihan hubungan industrial SPAG Solok dan Pabrik AQUA Solok telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) PN Padang melalui Putusan PHI Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg. Dalam dokumen putusan sebanyak 207 halaman tersebut, Majelis Hakim menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus oleh pengadilan.

Meski demikian, karena hubungan para pihak sudah tidak kondusif maka perlu dicari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaiannya.

“Karenanya hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus oleh pengadilan dengan alasan keadaan memaksa (force majeur),” sebagaimana dikutip dari direktori putusan hal 191.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sultanul Arifin yang menerima SPAG memberikan tanggapannya.

“Karena kita negara hukum, menurut saya yang berhak menyatakan PHK atau tidak itu tentunya putusan pengadilan. Pengadilan yang menentukan apakah itu disebut PHK atau tidak,” kata Sultanul Arifin di Padang.

Terkait pelanggaran HAM yang disampaikan SPAG, Sultanul mengatakan KOMNAS HAM perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu kepada kedua belah pihak.

“Kami tentu pilah dulu, karena kita bekerja harus sesuai SOP. Nanti ada rekomendasi penyelesaiannya,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan telah mendengarkan penjelasan saksi ahli dari kedua belah pihak pada 20-21 Juli 2023. Sahat, S.H.,M.H., Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang bertindak sebagai saksi ahli menjelaskan mogok kerja berdasarkan Pasal 137 UU No. 13/2003.

“Bahwa mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan,” ujar Sahat dihadapan majelis hakim pada Jumat (21/7/2023).

Menurutnya, mogok kerja disebut sah apabila terjadi gagal perundingan dan yang memenuhi syarat administratif, yaitu ada surat pemberitahuan tertulis kepada perusahaan 7 hari sebelum mogok kerja dijalankan.

“Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka mogok kerja dianggap tidak sah, dan dapat dikualifikasi mangkir dari pekerjaan dan perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji atau PHK sebagai konsekuensi mangkir dari pekerjaan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Sahat juga mengatakan bahwa mogok kerja tidak dapat diperpanjang.

Fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan adalah upaya-upaya penyelesaian perselisihan baik secara bipartit maupun tripartit antara kedua belah pihak. Namun, perundingan yang berlangsung sejak Agustus 2022 tersebut tidak membuahkan kesepakatan sehingga SPAG akhirnya melakukan mogok kerja mulai 10 Oktober 2022. Hanya saja, pada tanggal 14 Oktober 2022, SPAG menyatakan memperpanjang mogok kerja hingga akhir Oktober dengan alasan tidak terjadi kesepakatan.

Selain itu, juga terungkap bahwa pokok perselisihan kedua belah pihak adalah perselisihan kepentingan berupa tuntutan upah lembur sebanyak 3 jam pada hari kerja ke 6 (hari Sabtu). Dalam proses perundingan secara tripartit yang dimediasi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI tersebut, telah tercapai kesepakatan dimana Kemenaker menetapkan upah lembur yang harus dibayarkan adalah 2 jam. Faktanya, upah lembur 2 jam ini telah dibayarkan oleh perusahaan dengan nilai yang lebih besar dari yang diperintahkan oleh Kemenaker. Hal itu disebabkan perusahaan menghitung upah lembur berdasarkan upah tahun 2022.

Okis/hantaran.co

ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

HUT RI

Anggota DPR Nevi Zuairina Mendorong Ketersediaan LPG 3 KG dan Pengembangan Energi Biomassa

28 September 2023 | 08.48

JAKARTA, hantaran.co — Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI Dengan Korporasi Subholding...

Riau

Terkait Penutupan Tiktok Shop, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

28 September 2023 | 08.39

JAKARTA, hantaran.co — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hj. Nevi Zuairina, berbicara...

nagari talang gerebek illegal logging

Gerak Cepat! Warga Nagari Talang Gerebek Lokasi Illegal Logging, Pelaku Kabur

16 September 2023 | 17.39

SOLOK, hantaran.co--Sejumlah warga Nagari Talang dan sekitarnya menggerebek lokasi illegal logging atau penebangan kayu ilegal...

Wapres

Silaturahmi dengan Wapres DPP LDII Paparkan Agenda Rakernas

13 September 2023 | 16.53

JAKARTA, hantaran.co – Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso dan Sekretaris Hasyim Nasution menemui...

blank

Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Ini Kata Lisda Hendrajoni

30 Agustus 2023 | 14.02

Pesisir Selatan, hantaran.co - Mendikbudristek Nadiem Makarim membolehkan mahasiswa S1 dan D4 lulus tanpa diwajibkan...

blank

Kunjungi Komnas HAM Sumbar, AQUA Solok Tegaskan Komitmen Perusahaan Terhadap Hak Asasi Manusia

30 Agustus 2023 | 13.28

PADANG, hantaran.co - Perwakilan PT Tirta Investama Solok (AQUA Solok) mengunjungi Kantor Komnas HAM Sumbar,...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Foto bersama dalam kegiatan PKM Dosen Universitas Fort de Kock di Aula Puskesmas Lasi, Sabtu(30/9/2023)

Dosen Universitas Fort de Kock Gelar PKM di Puskemas Lasi

1 Oktober 2023 | 18.09
FMS

Anggota DPR RI Nevi Zuairina Beri Support Peserta FMS 2023

30 September 2023 | 16.55
Kuliah

ASPIKOM Sumbar Gelar Kuliah Umum di Prodi Komunikasi UNP

30 September 2023 | 12.21
Guru

Guru dan Siswa SMK 1 Bukittinggi Dibekali Kemampuan Teknis

29 September 2023 | 09.15
Maulid

Nevi Zuairina, Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Agam

29 September 2023 | 08.49
HUT RI

Anggota DPR Nevi Zuairina Mendorong Ketersediaan LPG 3 KG dan Pengembangan Energi Biomassa

28 September 2023 | 08.48
Riau

Terkait Penutupan Tiktok Shop, Begini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina

28 September 2023 | 08.39
Tim PKM Departemen PGSD UNP foto bersama guru SD Gugus III Kecamatan Banuhampu dalam kegiatan pelatihan di SDN 10 Padang Lua, Sabtu(23/9).Ist

Tim PKM Departemen PGSD UNP Gelar Pelatihan Pembelajaran Berdiferensiasi

25 September 2023 | 17.31
blank

Wali Kota Bukittinggi Hadiri Pameran Foto Selayang Minang LKBN ANTARA

23 September 2023 | 09.46
blank

Pengurus SOIna Kota Bukittinggi Masa Bhakti Periode 2023 – 2027 Dikukuhkan

23 September 2023 | 09.44

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist