Polres Pasbar Amankan Pengedar Sabu, Salah Satunya Diduga Mahasiswa

PASBAR, hantaran.co — Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat berhasil mengamankan dua pengedar sabu Kamis (3/9/2020). Dimana salah satu dari dua pengedar tersebut berstatus mahasiswa.


Penangkapan pelaku P (24), mahasiswa dan D (29) wiraswasta di dua titik lokasi yang berbeda pada Kamis (3/9/2020) pukul 23.15 WIB. 


Menurut Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi, melalui Kasubag Humas, AKP Defrizal, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. 
P ditangkap di  MTs Babussalam Pasa Bukareh, Jorong Simpang Tigo, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,  Kabupaten Pasaman Barat. Sedangkan D ditangkap di SMP IT Darul hikmah Simpang Tigo Jorong Simpang Tigo, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. 


“Petugas berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama berupa  dua paket kecil Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dan dibalut dengan plastik permen merk kiss dan  satu unit handphone merk oppo warna putih,” terang Defrizal kepada media.


Ia melanjutkan, di TKP kedua petugas berhasil mengamankan satu paket besar Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 6 paket sedang Narkotika golongan I  jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Selanjutnya, dua paket kecil Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit handphone merk vivo warna toska dengan nomor imei : 869701049567459, 1  unit timbangan digital warna hitam, 3 (buah plastik bening ukuran kecil 1 buah plastik bening berukuran sedang. 

Kedua pelaku barang haram tersebut dikenakan pasal 114 ayat  1 Pasal 112 ayat 1,  Undang-undang No. 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat  (2) Undang -Undang No. 35 tahun 2009.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Defrizal.

 Osniwati/hantaran.co

Exit mobile version