hantaran
Senin, 27 Juni 2022
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Hukum

Polres Pessel Harus Segera Tetapkan Status Hukum MRT Terkait Kepemilikan Sabu, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Editor : Okis Mardiansyah
26 Mei 2022 | 17.40

PESSEL, hantaran.co – Ahli Hukum Pidana Indonesia, Prof. Dr. H. Elwi Danil menilai, kasus penangkapan narkoba jenis sabu yang menjerat salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, harus jelas dan transparan oleh penegak hukum. Meskipun sebelumnya yang menangkap adalah anggota Unit Kodim 0311/Pessel.

“Baik, jadi pertama menurut ketentuan hukum acara pidana, apabila telah ada bukti permulaan yang cukup maka itu harus di proses. Dan itu sesuai Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” ujar Elwi Danil yang juga berprofesi sebagai guru besar dan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Padang, Sumatera Barat, periode 2006-2010.

BACAJUGA

Waspada! Guru SD jadi Korban Jambret di Tarusan Pessel

Saber Pungli Jabar OTT Lima Panitia PPBD SMKN 5 Bandung

Menurutnya, terkait kasus tersebut yang bisa memberikan penilaian terhadap alat bukti tentu pihak kepolisian sendiri selaku penyidik. Namun demikian, jika warga atau masyarakat berpandangan bahwa dalam perkara itu sudah memiliki alat bukti yang cukup, maka polisi sebagai lembaga yang berwenang harus segera memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Jika sudah cukup alat bukti, kenapa tidak ditetapkan orang sebagai tersangka? Tentu hal ini bakal menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi dari masyarakat, kan begitu,” ucapnya lagi.

Elwi menyebut, terkait penahanan atau penangguhan memang menjadi kewajiban subjektif dari penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian. Hal itu berdasarkan adanya tiga syarat yang bisa dipenuhi untuk menahan atau tidak menahan orang.

“Jadi, yang menilai itu juga pihak kepolisian. Namun, prosesnya harus sesuai petunjuk awal tadi, yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, selanjutnya dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan terakhir dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana,” katanya.

Namun, kata Elwi, kembali pada kasus narkoba yang menyeret seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pessel, ia menyarankan sebaiknya pihak media mengawal dan menanyakan langsung kepada kepolisian setempat. Kenapa perkaranya belum diteruskan atau belum diproses.

“Kenapa wajib lapor? Padahal alat buktinya kan sudah ada. Dan sudah ditemukan dalam bentuk narkotika. Siapa yang menggerebeknya? Kan warga negara masyarakat Indonesia dalam hal ini adalah jajaran Kodim. Jadi, itu sudah jelas ada keterangan saksi dan alat buktinya. Kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka? Padahal ini adalah perkara narkotika. Kasus yang sangat serius dan sudah menjadi musuh negara,” tuturnya.

Elwi menjelaskan, meskipun penangkapan narkoba itu dilakukan oleh pihak Kodim 0311/Pessel. Namun untuk proses hukum selanjutnya, kata dia, pihak Kodim atau anggota unit yang melakukan penggerebekan bisa dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Ya, boleh saja, jika sudah sesuai dengan prosedurnya. Kan itu sudah ada saksi dan alat bukti. Jadi, saya kira tidak ada alasan pihak kepolisian tidak menahan atau tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pandangan saya seperti itu,” ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, hantaran.co jaringan Haluan, pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga inisial MRT (40) dikediamannya, di Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Pasi Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan, Lettu Inf Indra Gunadi, menyebut, awalnya MRT tidak mengakui perbuatannya mengkonsumsi sabu. Namun setelah diinterogasi petugas dan menemukan sejumlah alat bukti, ia pun mengakui perbuatannya.

Sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan dalam kejadian tersebut adalah, narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,59 gram, telepon genggam, timbangan digital, sendok takar, dan alat hisap.

Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia mengatakan, hingga kini pihaknya masih berupaya melengkapi sejumlah alat bukti terkait kasus yang menjerat MRT. Sementara, pihak keluarga pun telah mengajukan proses rehabilitasi ke BNNP Sumbar. Dan yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai wajib lapor.

“Ya, masih dalam proses. MRT (40) tidak kami lepaskan, tetapi dikembalikan ke pihak keluarga, dan masih dalam pengawasan kami. Sebelumnya, yang bersangkutan kami bawa ke BNNP Sumbar untuk dilakukan rehabilitasi. Alasannya, pertama urinenya positif. Untuk masalah perkara selanjutnya, kami masih berupaya mencari bukti-bukti yang cukup,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia pada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (26/5/2022).

hantaran/*

Topik #Berita Pessel Hari Ini #Berita Sumbar Hari Ini
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Waspada! Guru SD jadi Korban Jambret di Tarusan Pessel

26 Juni 2022 | 15.25

PESSEL, hantaran.co - Nasib malang menimpa seorang perempuan bernama Elfina (54), dia menjadi korban penjambretan...

Saber Pungli Jabar OTT Lima Panitia PPBD SMKN 5 Bandung

24 Juni 2022 | 02.33

BANDUNG, hantaran.co - Sebanyak lima panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) di Sekolah Menengah Kejuruan...

Polri Bakal Tindak Tegas Polisi yang Senjatanya Tewaskan Anak Ulama Arrazy Hasyim

24 Juni 2022 | 02.17

JAKARTA, hantaran.co - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menindak tegas polisi yang menjadi pengawal...

Raup Keuntungan Hingga Rp7 Miliar, SPBU di Serang Kurangi Takaran dengan ‘Remote Control’ Sejak 2016

23 Juni 2022 | 03.45

BANTEN, hantaran.co - Stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) yang berada di Jalan Raya...

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Bakal Pecat Petugas yang Melakukan Pungli

23 Juni 2022 | 03.12

SEMARANG, hantaran.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memberikan ultimatum...

Unggah Poster Jokowi Jadi Badarawuhi KKN di Desa Penari, BEM KM Unand Dipanggil Polisi

23 Juni 2022 | 02.06

PADANG, hantaran.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memeriksa Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

nevi zuairina serap aspirasi

Hadir di Tengah Masyarakat, Anggota DPR Nevi Zuairina Serap Aspirasi

26 Juni 2022 | 23.31
PPNI

PPNI Komisariat Fakultas Keperawatan Unand Gelar Musyawarah Komisariat

26 Juni 2022 | 17.01

Waspada! Guru SD jadi Korban Jambret di Tarusan Pessel

26 Juni 2022 | 15.25
Joni Hendra

Joni Hendri Dapat Dukungan Penuh Niniak Mamak dan Masyarakat Koto Nan Godang

26 Juni 2022 | 09.12

Gempa Magnitudo 4,9 di Air Haji Pessel, Ruang Workshop SMK Teknologi Al Anhar Bayang Roboh

25 Juni 2022 | 17.43

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Air Haji Pessel, BMKG Sebut Aktivitas Sesar Mentawai

25 Juni 2022 | 03.04

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Buka Blokir Anggaran Pengembangan Pendidikan Agama

24 Juni 2022 | 15.07
Politisi

Guspardi Harap Menteri ATR/BPN Lebih Berani Tumpas Mafia Tanah

24 Juni 2022 | 14.39
Bupati

Bupati Minta Kader PKK Rangkul Masyarakat Dukung Program Pemerintah

24 Juni 2022 | 14.37
Camat

Bupati Kukuhkan Berlian sebagai Camat Padang Laweh

24 Juni 2022 | 14.34

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Posting....
Go to mobile version