hantaran
Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
hantaran
  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result
hantaran
Home Berita Hukum

Polres Pessel Harus Segera Tetapkan Status Hukum MRT Terkait Kepemilikan Sabu, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Editor : Okis Mardiansyah
26 Mei 2022 | 17.40

PESSEL, hantaran.co – Ahli Hukum Pidana Indonesia, Prof. Dr. H. Elwi Danil menilai, kasus penangkapan narkoba jenis sabu yang menjerat salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, harus jelas dan transparan oleh penegak hukum. Meskipun sebelumnya yang menangkap adalah anggota Unit Kodim 0311/Pessel.

“Baik, jadi pertama menurut ketentuan hukum acara pidana, apabila telah ada bukti permulaan yang cukup maka itu harus di proses. Dan itu sesuai Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” ujar Elwi Danil yang juga berprofesi sebagai guru besar dan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Padang, Sumatera Barat, periode 2006-2010.

BACAJUGA

Lisda Hendrajoni Kecam Aksi Persekusi Terhadap Dua Perempuan Muda di Pesisir Selatan

Bupati dan Kapolres Dengarkan Arahan Kapolri, Terkait Persiapan Pengamanan Idul Fitri

Menurutnya, terkait kasus tersebut yang bisa memberikan penilaian terhadap alat bukti tentu pihak kepolisian sendiri selaku penyidik. Namun demikian, jika warga atau masyarakat berpandangan bahwa dalam perkara itu sudah memiliki alat bukti yang cukup, maka polisi sebagai lembaga yang berwenang harus segera memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Jika sudah cukup alat bukti, kenapa tidak ditetapkan orang sebagai tersangka? Tentu hal ini bakal menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi dari masyarakat, kan begitu,” ucapnya lagi.

Elwi menyebut, terkait penahanan atau penangguhan memang menjadi kewajiban subjektif dari penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian. Hal itu berdasarkan adanya tiga syarat yang bisa dipenuhi untuk menahan atau tidak menahan orang.

“Jadi, yang menilai itu juga pihak kepolisian. Namun, prosesnya harus sesuai petunjuk awal tadi, yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, selanjutnya dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan terakhir dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana,” katanya.

Namun, kata Elwi, kembali pada kasus narkoba yang menyeret seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pessel, ia menyarankan sebaiknya pihak media mengawal dan menanyakan langsung kepada kepolisian setempat. Kenapa perkaranya belum diteruskan atau belum diproses.

“Kenapa wajib lapor? Padahal alat buktinya kan sudah ada. Dan sudah ditemukan dalam bentuk narkotika. Siapa yang menggerebeknya? Kan warga negara masyarakat Indonesia dalam hal ini adalah jajaran Kodim. Jadi, itu sudah jelas ada keterangan saksi dan alat buktinya. Kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka? Padahal ini adalah perkara narkotika. Kasus yang sangat serius dan sudah menjadi musuh negara,” tuturnya.

Elwi menjelaskan, meskipun penangkapan narkoba itu dilakukan oleh pihak Kodim 0311/Pessel. Namun untuk proses hukum selanjutnya, kata dia, pihak Kodim atau anggota unit yang melakukan penggerebekan bisa dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Ya, boleh saja, jika sudah sesuai dengan prosedurnya. Kan itu sudah ada saksi dan alat bukti. Jadi, saya kira tidak ada alasan pihak kepolisian tidak menahan atau tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pandangan saya seperti itu,” ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, hantaran.co jaringan Haluan, pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga inisial MRT (40) dikediamannya, di Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Pasi Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan, Lettu Inf Indra Gunadi, menyebut, awalnya MRT tidak mengakui perbuatannya mengkonsumsi sabu. Namun setelah diinterogasi petugas dan menemukan sejumlah alat bukti, ia pun mengakui perbuatannya.

Sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan dalam kejadian tersebut adalah, narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,59 gram, telepon genggam, timbangan digital, sendok takar, dan alat hisap.

Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia mengatakan, hingga kini pihaknya masih berupaya melengkapi sejumlah alat bukti terkait kasus yang menjerat MRT. Sementara, pihak keluarga pun telah mengajukan proses rehabilitasi ke BNNP Sumbar. Dan yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai wajib lapor.

“Ya, masih dalam proses. MRT (40) tidak kami lepaskan, tetapi dikembalikan ke pihak keluarga, dan masih dalam pengawasan kami. Sebelumnya, yang bersangkutan kami bawa ke BNNP Sumbar untuk dilakukan rehabilitasi. Alasannya, pertama urinenya positif. Untuk masalah perkara selanjutnya, kami masih berupaya mencari bukti-bukti yang cukup,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia pada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (26/5/2022).

hantaran/*

Topik #Berita Pessel Hari Ini #Berita Sumbar Hari Ini
ShareSendTweetSendShare

BERITA TERKAIT

Lisda Hendrajoni Kecam Aksi Persekusi Terhadap Dua Perempuan Muda di Pesisir Selatan

17 April 2023 | 03.16

PESSEL, hantaran.co - Anggota DPR RI Komisi X Lisda Hendrajoni, mengecam peristiwa persekusi yang terjadi...

Polres

Bupati dan Kapolres Dengarkan Arahan Kapolri, Terkait Persiapan Pengamanan Idul Fitri

7 April 2023 | 10.28

DHARMASRAYA, hantaran.co – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan bersama dengan Kapolres Dharmasraya, Nurhadiansyah, Sik...

ganja pelajar mahasiswa dharmasraya

Edarkan Ganja, Tiga Pelajar dan Mahasiswa Diciduk Polres Dharmasraya

18 Maret 2023 | 09.06

DHARMASRAYA, hantaran.co - Tiga orang pemuda diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya diduga memiliki dan...

polres dharmasraya curanmor

Polres Dharmasraya Ungkap Curanmor, Masyarakat yang Kehilangan Motor Silakan Cek

18 Maret 2023 | 08.59

DHARMASRAYA, hantaran.co--Polres Dharmasraya ungkap kejahatan pecurian kendaraan Roda dua dan Roda empat dalam Operasi Jaran...

barang bukti narkoba bupati solok

Musnahkan Barang Bukti di Kejari, Bupati Solok: Dukung Aparat Berantas Narkoba

15 Maret 2023 | 13.41

SOLOK, hantaran.co--Bupati Solok Epyardi Asda mendukung upaya aparat keamanan dalam memberantas narkoba khususnya di Kabupaten...

Nelayan di Pesisir Selatan Diimbau Tak Gunakan Pukat Harimau, Sanksi Tegas Menanti!

21 Februari 2023 | 00.56

PESSEL, hantaran.co - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) melalui Dinas Perikanan dan Pangan, mengimbau...

Komentar

No Result
View All Result

BERITA TERKINI

Pemko Bukittinggi Peringati Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2023 | 12.51
Lansia

Peringati HLUN 2023 Dharmasraya, Nenek Nuriyah Dapat Bantuan Usaha dari Kemensos

31 Mei 2023 | 12.29
Nevi

Nevi Zuairina Serahkan Bantuan TJSL di 5 titik Wilayah Sumbar II

30 Mei 2023 | 22.40
makanan kabupaten solok warisan budaya

Ini Dia Makanan dari Kabupaten Solok yang Diakui Sebagai Warisan Budaya Indonesia

30 Mei 2023 | 18.09
Bupati

Sutan Riska Ucapkan Terima Kasih Kepada Tri Rismaharini

30 Mei 2023 | 12.29
HLUN

DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadir Dan Meriahkan Puncak Perayaan HLUN dan HUT Tagana

30 Mei 2023 | 12.06
 Kepala SMP Negeri 4 Bukittinggi Edi Kosla (tengah) didampingi para wakilnya,  guru Pembina dan pelatih  tengah foto bersama dengan tiga penari  tari kreasi (Adelia Oktaviani, Nayla Gya Wati dan Amanda Islami Putri dari kelas VII) usai meraih gelar juara 1 FLS2N sekota Bukittingi tahun 2023 Rabu (24/5/2023) lalu . RIDWAN

Tari Badantiang Jamba Rang Bukiktinggi Berbuah Manis, SMPN 4 Bukittinggi Raih Gelar Juara 1 FLS2N 2023

30 Mei 2023 | 10.40
Wali Kota Erman Safar

Bersama Baznas, Pemko Bukittinggi Bantu Biaya Hidup Penyelenggara Jenazah

30 Mei 2023 | 10.24
Kemensos

Kemensos Kucurkan Hampir Rp.24 M untuk Penerima Manfaat HLUN dan Hari Tagana Nasional di Dharmasraya

29 Mei 2023 | 22.20
HLUN

Persiapan Hampir Rampung, Dharmasraya Siap Gelar Puncak Acara HLUN Ke-27

29 Mei 2023 | 19.17

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

 

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
redaksi@hantaran.co

© 2020 Hantaran - Hantaran Media Digital | Member of Haluan.

  • Berita
    • Peristiwa
    • Politik
    • Padang
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Politik
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Fokus
    • Data
    • Feature
    • Webtorial
  • Gaya Hidup
    • kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Wisata
  • SerbaSerbi
    • viral
    • Foto
    • Ramadan
  • Olahraga
    • Gelanggang
  • Sumbar
  • Opini
No Result
View All Result

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version