Polri Tetapkan Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Sebagai Tersangka

JAKARTA, hantaran.co – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, Kamis (13/10/2022).

“Ya, Bambang Tri Mulyono ditangkap. Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama, info dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan di Jakarta.

Namun demikian, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang tersebut.

Dedi menyebut, Bareskrim bakal menyampaikan informasi soal penangkapan itu malam ini dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang anggota masyarakat bernama Bambang Tri Mulyono, Senin (3/10/2022).

Bukan hanya Presiden Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Secara terpisah, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengatakan, Jokowi merupakan alumnus Program Studi S-1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.

Sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh kampus, Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ucap Ova, seperti dilansir dari laman resmi UGM.

hantaran/rel

Exit mobile version