Polsek Kota Pariaman Amankan Diduga Pelaku dan Penadah Curanmor

Tim Gabungan Res Intel Polsek Kota Pariaman berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadah di wilayah hukum Polsek Kota Pariaman Minggu (13/9/2020). YUHENDRA

PARIAMAN, hantaran.co — Tim Gabungan Res Intel Polsek Kota Pariaman berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah di wilayah hukum Polsek Kota Pariaman.

Penangkapan yang dilakukan secara maraton mulai Minggu (13/9/2020) hingga Senin (14/9/2020), dini hari itu, berhasil menangkap tujuh orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Benar penangkapan ini oleh Tim Gabungan Res Intel Polsek Kota Pariaman terhadap diduga pelaku dan penadah curanmor,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, melalui Kapolsek Kota Pariaman, AKP Irwandi, kepada hantaran.co di Pariaman, Senin (14/9/2020).

Irwanda menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli kendaraan tanpa surat-surat di Wilayah Hukum Polsek Kota Pariaman Minggu malam.

“Atas Informasi itu, kemudian Tim Gabungan Res Intel Polsek Kota Pariaman turun ke lapangan dan mengamankan tiga orang pelaku curanmor dan dua unit barang bukti,” katanya.

Tidak sampai disana, setelah dilakukan pengembangan, beberapa jam setelah itu pihak Polsek Pariaman kembali mengamankan dua orang pelaku lagi beserta satu unit barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana.

“Dari keterangan tersangka, TKP pencurian tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Padang Pariaman dan kemudian tim Polsek Pariaman melakukan koordinasi dengan pihak Polres Padang Pariaman,” kata Irwandi.

Setelah beberapa saat tim Opsnal Polres Padang Pariaman datang ke Mako Polsek Kota guna mendata Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari keterangan tiga orang tersangka yang lebih dahulu ditangkap, tim gabungan Polsek Kota dan Polres Padang Pariaman kembali mengamankan dua orang penadah dengan satu unit barang bukti lagi kendaraan bermotor hasil curian.

Berdasarkan data yang dihimpun, tujuh orang pelaku yang diamankan itu AF (31), warga Perumahan Labuang Padang Kunik, Kota Pariaman. SN (37), warga Sikapak Hilir, Pariaman Utara.  AH (31), warga Desa Talago Sariak, Pariaman Timur. S (29), warga  Sei Sirah, Pariaman Tengah, AA (26), Desa Jati Mudik Pariaman Tengah, A (27) warga Desa Tungkal Utara, Pariaman Utara, dan SH (30), Warga Cubadak Air Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Selain menangkap tujuh orang pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam No. Polisi BA 5048 FS, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam biru BA 8432 WD (plat palsu), satu unit sepeda motor Mio Soul warna hitam merah putih BA 2582 BM (alat yang digunakan), dua buah kunci untuk melakukan pencurian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BA 6603 LI.

“Berdasarkan hasil keterangan tersangka barang bukti yang diamankan dari pelaku, semuanya dilakukan di wilayah hukum Polres Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman dalam keadaan aman.

Yuhendra/hantaran.co

Exit mobile version